Senin, Mei 12, 2025

Bongkar Muat Di Pelabuhan Cappa Ujung Diduga Melanggar Ketentuan Kementerian Perhubungan.”Salah Satu LSM Pare-Pare Minta GAKKUM-KLHK Bertindak Tegas”.

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Simpang Siur Kegiatan Aktivitas Pembongkaran BBM Jenis Solar yang dilakukan oleh Kapal Jenis LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa Ujung pada Senin 20 Januari 2025, Yang mana kegiatan tersebut diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Serta Ketetapan dari CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi yang mana dalam Ketetapan yang disampaikan oleh Pjs. Area Manager Communication dan Relation Bapak M.Romi Bachtiar. Rabu 22 Januari 2025.

“Bahwa Hanya Dua Perairan Pare-Pare yang bisa Melakukan Pembongkaran BBM Jenis Solar yaitu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertamina dan PLTD Suppa, Jadi jika Kapal Pertamina Resmi Pasti Sandar di Fuel Terminal Pare-Pare dan tidak akan sandar diluar dermaga yang di tentukan oleh Pertamina”. Jelas M.Romi Bachtiar Yang dikutip dari Media Online Voice Sulsel.Com.

Bergulirnya Isu kegiatan Bongkar Muat BBM Jenis Solar di Cappa Ujung Kota Pare-Pare yang diduga Ilegal ini, Dianrianto  yang Mengaku Sebagai Pemilik BBM Jenis Solar yang Melakukan Pembongkaran di Pelabuhan Cappa Ujung ini Memberikan Klarifikasi Kepada Salah Satu Media Online, DIAN Melalui Pemberitaan di salah satu Media Online Kilassulawesi.Com.

Dimana dalam Pemberitaan disalah Satu Media Online Kilassulawesi.Com, Pemilik BBM atas nama Dianrianto Membeberkan alasannya Melakukan Pembongkaran BBM Jenis Solar di Pelabuhan Cappa Ujung adalah suatu Solusi yang tepat Karena Dian beranggapan selama keputusan itu tidak melanggar aturan yang berlaku dan Dian sapaan akrabnya juga Mengaku telah ditipu oleh agen pertama nya.

Dimana berdasarkan Informasi dari Salah satu Narasumber yang dipercaya bahwa Nama DIANRIANTO yang Mengklaim Pemilik dari BBM Jenis Solar tersebut hanyalah atas nama Saja bukan Pemilik sebenarnya tetapi Pemilik dari BBM Jenis Solar tersebut  Diduga Milik Fery.” Jelas nya.

Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penyidikan, KSOP Parepare, Nirwan Damang menjelaskan bahwa pelabuhan Pertamina adalah TUKS yang khusus untuk kegiatan Pertamina dan tidak boleh kapal lain yang bongkar di situ selain bongkaran kegiatan Pertamina. Namun, pelabuhan Cappa Ujung adalah pelabuhan multi-purpose yang bisa melayani semua termasuk barang berbahaya, asalkan memenuhi persyaratan keselamatan.”Sesuai yang dikutip dari Media Kilassulawesi.Com.

Pernyataan yang terpisah yang di Lontarkan Oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli,dan Penyidikan,KSOP Pare-Pare ini Menuai Kritikan dari Salah Satu LSM di Pare-Pare yang Mana Pernyataan Nirwan bertentangan dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Pjs. Area Manager Communication dan Relation Pertamina Sulawesi.

“Walaupun kesyahbandaran adalah instansi Vertikal, tetapi sinkronisasi antara Pemda dengan syahbandar itu melalui RIP ( Rencana Induk Pelqbuhan ) dengan keputusan Menteri Perhubungan

Didalam RIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan disitu dijelaskan kegiatan kegiatan apa saja yg dapat dilakukan di pelabuhan cappa ujung parepare

Jadi keliru kalau langsung dikatakan bahwa pelabuhan cappa ujung adalah multi purpose tanpa melihat apa saja kegiatan-kegiatan yang tertulis di RIP ( rencana induk pelabuhan ) untuk pelabuhan cappa ujung Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan.” Jelas Salah Satu LSM ini.

“Pertanyaannya, Apakah didalam RIP ( Rencana induk Pelabuhan ) ada tertulis untuk dapat lakukan transfer minyak dari kapal ke mobil tangki di pelabuhan cappa ujung ???

Selanjutnya Kami Meminta Kepada PT.Elnusa Petrofin Sebagai Anak Perusahaan Pertamina memberikan klarifikasi bahwa memang DO tersebut mereka yang Keluarkan Sehingga ini tidak menjadi liat, Apakah DO yang dikantongi oleh pemilik kapal jenis LCT Cendana 88 itu Asli serta memberikan pernyataan bahwa Oknum Pemesan BBM Industri Jenis Solar ini memenuhi syarat sesuai aturan, Terutama Melampirkan INU(Izin Niaga Umum) Sebagai Syarat utama dalam hal ini.

Tetapi Hingga Saat ini Pihak Elnusa Petrofin belum memberikan Klarifikasi tersebut, Maka secara otomatis sampai saat ini muatan BBM industri kapal cendana 88 diduga ilegal

Dimana Menurut LSM ini bahwa Kapal Jenis LCT Cendana 88 diduga tidak memiliki Ijin Mengangkut/Muat BBM Jenis Solar, Karena Kapal Jenis LCT Cendana 88 tidak dirancang untuk itu.

Begitu juga Pelabuhan Cappa ujung tidak memiliki Boom Oil Spill sebagai antisipasi terjadinya tumpahan minyak di laut

Artinya pelabuhan cappa ujung tdk memiliki alat utk kedaruratan Limbah B3, Sehingga pelabuhan cappa ujung sebenarnya tidak diperbolehkan untuk lakukan transfer muatan minyak ( BBM industri ) dari kapal ke mobil Tangki, Terutama dalam kondisi hujan yang Rentan Pencemaran Minyak dilaut akibat aliran air hujan.” Lanjut nya.

Saya Meminta Meminta agar GAKKUM-KLHK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum yang memberikan ijin kepada Kapal jenis LCT Cendana 88 Karena sudah melabrak regulasi tentang pengelolaan kedaruratan limbah B3, Salah satunya penggunaan Boom oil spill pada saat kegiatan transfer muatan minyak di pelabuhan.” Tegas LSM ini.

Media Ini Mencoba Melakukan Klarifikasi Ke Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli,dan Penyidikan,KSOP Pare-Pare Bapak Nirwan Terkait Pernyataannya di Salah satu Media Online Melalui Chat WhatsApp.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli,dan Penyidikan, KSOP Pare-Pare Ini Enggan Memberikan Klarifikasi dan Mengarahkan Ke Humas KSOP.

“Komunikasikan dengan Humas KSOP dinda” Jelas Singkat dalam Chat WhatsApp.

“Saya lagi dirumah Sakit, Anak saya lagi di Opname” Tambahnya melalui telepon WhatsApp.

Hingga Berita Ini di Publikasikan,Media ini Membuka Ruang Hak Klarifikasi/Jawab Kepada Instansi Terkait serta Nama-nama Yang tercantum dalam pemberitaan yang kami Sajikan agar pemberitaan kami dapat Berimbang.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!