Jumat, Februari 7, 2025

Bongkar Muat di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-Pare ” ILEGAL ATAU LEGAL ???….”

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-Pare yang dilakukan oleh Kapal Jenis LCT Cendana 88 pada Senin 20 Januari 2025, Masih menjadi buah bibir dikalangan Media serta LSM di kota kelahiran BJ.Habibie. Selasa 21 Januari 2025.

Berdasarkan Informasi yang diterima Media Daftar Hitam news.id dari salah satu narasumber terpercaya,mengatakan bahwa aktivitas Bongkar Muat pada Sore hari itu sempat terhenti akibat ada nya Anggota dari BIN Melakukan pemeriksaan dokumen dari kapal serta surat ijin dari aktivitas di pelabuhan Cappa Ujung.

Dari Pemeriksaan tersebut dokumen yang di kantongi dari Pihak kapal yang sempat di perlihatkan ke Anggota BIN yang melakukan pemeriksaan dokumen dianggap janggal dimana berdasarkan dokumen yang di perlihatkan bahwa BBM yang di Bongkar di pelabuhan Cappa Ujung adalah BBM Solar jenis Bio Solar.

Salah satu LSM di kota Pare-Pare ini Menaruh Curiga terhadap dokumen yang dikantongi oleh Pemilik Kapal tersebut serta Ijin sandar Kapal Jenis LCT Cendana 88.

Adapun pernyataan yang di lontarkan oleh salah satu LSM ini yaitu :

Apakah betul kapal LCT cendana 88 terdaftar sebagai kapal SPOB di pertamina ???

Apakah betul kapal LCT cendana 88 pengisian muatan BBM bio solar di tempat yg dimaksud sesuai yg tertulis di berita acara ???

Apakah betul SPB ( surat persetujuan Berlayar) dari terminal palataran tujuan parepare ??

Apakah betul muatan BBM industri tersebut adalah Bio Solar sesuai yg tertulis di berita acara ???

Apakah yg pesan minyak BBM industri bio solar memiliki izin niaga umum ( INU ) sebagai syarat utama ???

Apakah RIP ( rencana induk pelabuhan ) ada tertulis bahwa pelabuhan cappa ujung dapat lakukan kegiatan transfer muatan BBM industri dari kapal ke mobil tangki ???

Dari Beberapa Pertanyaan yang di lontarkan oleh Salah Satu LSM ini belum Mendapatkan Tanggapan dari instansi Terkait sehingga, memunculkan berbagai spekulasi salah satunya bahwa kegiatan pembongkaran BBM Jenis Solar di pelabuhan Cappa Ujung diduga Kuat Ilegal.” Jelas LSM ini.

Apalagi proses pembongkaran yang dilakukan oleh Kapal Jenis LCT Cendana 88 ini tidak memenuhi standar persyaratan yang menjadi kewajiban dalam melakukan proses pembongkaran BBM Jenis Solar, yang dalam proses nya tidak dilengkapi dengan Bom Oil di sekitar kapal untuk menjaga tumpahan Solar yang dapat mencemari Perairan Pare-Pare.

Media inipun melakukan konfirmasi ke Instansi BLHD Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan dan mempertanyakan terkait aktivitas Bongkar muat yang dilakukan oleh Kapal Jenis LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa Ujung, yang diduga menyalahi ketetapan yang ditetapkan oleh CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pihak BLHD Mengatakan ” Untuk Pelabuhan Pare-Pare/Pelindo merupakan kewenangan pusat , Mohon dapat berkoordinasi dengan GAKKUM-KLHK”.Jelas Mahida.

Apabila ada bukti pencemaran dapat dilaporkan ke GAKKUM.”Lanjut nya.

Kembali Media mencoba menghubungi Balai GAKKUM -KLHK, Bapak Azis melalui Via Chat WhatsApp, Hingga saat ini pihak Balai GAKKUM -KLHK Belum Merespon Pertanyaan yang di lontarkan Media ini ke GAKKUM-KLHK.

Hingga Berita ini Kembali di publikasikan Media ini Membuka Ruang Hak Klarifikasi/Jawab kepada semua instansi terkait serta perusahaan yang ada dalam pemberitaan kami, agar pemberitaan yang kami sajikan dapat Berimbang.

 

Lp: Galang.

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!