Senin, Mei 12, 2025

Bongkar Muat Kapal LCT Cendana 88 Menabrak Peraturan Menteri Perhubungan dan Pertamina. LSM Laskar Indonesia akan mengambil Langkah Hukum. 

Pare-pare || Daftar Hitam News.Id —  Kegiatan Bongkar Muat  BBM Jenis Bio Solar B35 yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-pare pada 20 Januari 2025 yang menjadi sorotan dari berbagai kalangan Media Online serta LSM hingga kini belum ada tindakan dari Instansi Terkait. selasa 28/01/2025.

Adapun kegiatan Bongkar Muat yang dilakukan oleh kapal LCT Cendana 88 dengan Mentransfer BBM Jenis Bio Solar B35 dari Kapal Ke Mobil Tangki yang mana kegiatan ini sangat dilarang oleh kementerian Perhubungan.

Ketua LSM Laskar Indonesia Mengatakan bahwa, Sesuai edaran Menteri perhubungan tentang larangan bunker dari mobil tangki ke kapal ini untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan yang ada, Jadi sebenarnya yang ada adalah kegiatan bunker dari mobil ke kapal walaupun akhirnya melalui surat edaran Menteri perhubungan itu sudah dilarang untuk menghindari hal-hal Negatif, apalagi kegiatan yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa Ujung yaitu Mentransfer dari Kapal ke Mobil Tangki.

Sesuai UU Pelayaran No 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat telegram kepada seluruh Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (OP), dan seluruh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) tertanggal 16 Juni 2017 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Pelabuhan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Jonggung Sitorus menyebutkan, bahwa dalam surat telegram tersebut, disampaikan beberapa hal terkait perbaikan kapal dan pengisian BBM yang harus dilaksanakan jajaran di pelabuhan

Pertama adalah, menghentikan dan atau melarang kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM dengan mobil tangki, dilaksanakan di dermaga dan atau fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan. Syahbandar agar menunjuk dan menetapkan lokasi khusus kegiatan perbaikan dan pengisian BBM pada area labuh.

Selanjutnya, melakukan pemerikasan ke atas kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan kegiatan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan pencemaran, serta memastikan setiap kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM, harus dilaksanakan pada siang hari dan diawasi nakhoda dan atau perwira kapal

Pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal laut dari mobil tangki di pelabuhan dilarang. Hal ini karena dianggap berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja.

Alasan pelarangan pengisian BBM ke kapal dari mobil tangki di antaranya:

* Mencegah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi

* Memastikan BBM yang digunakan kapal sesuai dengan ketentuan

* Pengisian BBM ke kapal bisa dilakukan di pelabuhan minyak, seperti Pertamina dan lokasi yg sesuai aturan yg ada

Dugaan Kuat Aktivitas Bongkar Muat dengan Cara Mentransfer BBM jenis Bio Solar B35 yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa Ujung adalah ILEGAL.

Karena Besar potensi dugaan ini BBM solar subsidi yg dibungkus dokumen BBM solar industri, untuk dijual guna mendapatkan keuntungan yang besar Kalau ini BBM solar industri dijual BBM industri maka keuntungan tipis atau bahkan berpotensi rugi krn oknum pemilik akan keluarkan lagi biaya pengangkutan darat mobil tangki dari parepare ke tujuan ( ” malili ” ), Sehingga diduga BBM solar yg ditransfer dari kapal ke mobil tangki itu BBM solar subsidi, dengan selisih harga, itu dapat membiayai operasional dan tetap oknum pemilik dapat keuntungan.

Dengan demikian diduga hal ini berpotensi merugikan negara
Anehnya sampai saat ini belum ada respon dari APH, padahal
Sudah sampai tiga kali pengisian / transfer dari kapal ke mobil tangki dan dibawa dari parepare ke malili dan Rencana setelah pengiriman yang ketiga selesai, maka kapal tersebut rencana berlayar lagi ke lokasi lain.

Terjadinya dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi secara ilegal, sepertinya diluar jangkauan APH, karena sampai saat ini tidak terlihat respon, padahal hal ini viral dan sudah diketahui oleh publik.

Jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat ke beberapa Instansi terkait, jika dari pihak-pihak yang kami telah surati tidak ada respon, kami akan mengambil langkah lebih jauh.” Tutup Ketua LSM Laskar Indonesia ini.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!