Senin, Juli 20, 2026

BPN IKKG Dukung Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pimpinan DPRD: Tujuan Kami Menjaga Tata Kelola Pemerintahan, Bukan Menjatuhkan Siapa Pun

Gowa || Daftar Hitam News.id — Badan Pengurus Nasional Ikatan Kerukunan Keluarga Gowa (BPN IKKG) menyatakan dukungan terhadap proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang tengah berjalan. Dukungan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap Nomor: 042/BPN-IKKG/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut, BPN IKKG menyampaikan keprihatinan atas polemik dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Bupati Gowa. Organisasi ini menilai persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mencederai kehormatan Pemerintah Kabupaten Gowa dan nama baik daerah.

BPN IKKG juga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi tersebut sekaligus meminta seluruh proses hak angket diselesaikan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain mendukung jalannya proses konstitusional di DPRD Gowa, BPN IKKG mendesak Pansus Hak Angket agar segera memfinalisasi hasil kerjanya untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri serta memohon fatwa Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan berbagai elemen masyarakat, termasuk BPN IKKG.

“Sebagai Pimpinan DPRD Gowa, kami mengapresiasi dan menghormati dukungan serta perhatian yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ikatan Kerukunan Keluarga Gowa, terhadap proses Pansus Hak Angket DPRD Gowa,” ujar Pimpinan DPRD Gowa.

Menurutnya, dukungan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD Gowa berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara bijak, menjaga suasana tetap kondusif, serta menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan Pansus Hak Angket bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menjatuhkan seseorang, melainkan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai koridor hukum.

“Pada akhirnya, tujuan utama Pansus Hak Angket bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa DPRD Gowa tetap berpegang pada prinsip independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan, sembari memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak-hak konstitusionalnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, BPN IKKG menutup pernyataan sikapnya dengan mengajak seluruh masyarakat Gowa menjaga persatuan, menjunjung tinggi nilai Siri’ na Pacce, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari kepentingan politik demi menjaga marwah Kabupaten Gowa.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!