Jeneponto || Daftar Hitam News.Id —Kasus Penganiayaan Yang di duga dilakukan oleh Salah Satu Perangkat Desa(Kepala Desa)Tombo-tombolo, Kecamatan.Bangkala Kabupaten Jeneponto Terhadap Warganya Bakkasa Dg.Raja(58) di dua Tempat Berbeda
Penganiayaan Awal di lakukan di lokasi Kebun Korban yang dilakukan Oleh (JM),(TM),(RS) tidak Berhenti Sampai disitu,Korban Selanjutnya di giring Ke Kantor Desa Tombolo-tombolo dan Penganiayaan Kembali dilakukan Terhadap Korban yang dilakukan oleh Kades (J) dan dua orang Anggota Kades, (JM) Kepala Dusun Lemoa, dan (AD) Anak Kepala Dusun.”Beber Korban.
Adapun Kronologis Kejadian Terjadinya Penganiayaan terhadap Bakkasa Dg Raja(58) Oleh Oknum Kades Tombolo-tombolo Berawal pada saat Korban yang ingin Minum di Sumur yang mana sumur tersebut adalah lahan korban yang di gunakan Oleh kades untuk kebutuhan Air bagi warganya, dan Penggalian Sumur Tersebut itu juga tidak pernah Meminta Ijin terhadap Korban dan Korban Sempat Menegur Kades tersebut pada waktu itu tetapi kades Tombolo-tombolo Mengabaikan teguran itu dan Melontarkan kata-kata dengan Dialek Makassar “Pemerintah na nu ewa tena pakkule nu”(Pemerintah kamu lawan tidak ada daya mu). Jelas Korban ini kepada Awak Media.
Setelah Kades Tombolo-tombolo bersama kawan-kawan nya yang jumlahnya Sekitar -+20 Orang yang Sebagian dari Mereka telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban di dua lokasi berbeda, selanjutnya korban di giring ke kantor Polisi guna untuk memenjarakan Korban, setelah korban tiba di kantor polisi langsung di arahkan ke SPKT agar korban segera di proses dengan laporan Pengrusakan yang dilaporkan oleh kades Tombolo-tombolo.
Bakkasa Dg.Raja(Korban) Penganiyaan Kades tersebut yang dalam keadaan berlumuran darah di tolong oleh salah satu anggota polri yang sempat menanyakan korban “Kenapa ki pak??” korban Menjawab “Saya mi pak yang di pukul sama pak desa tapi saya yang di Laporkan pak”.
Salah Satu anggota Polri yang mendengarkan jawaban Korban sontak Mengatakan dengan Spontan “Enaknya itu di’ Kamu yang pukul orang dan kamu juga melaporkan korban”. Ucap Anggota Polri ini.
Setelah Korban menjalani Pemeriksaan oleh salah satu penyidik di polsek Bangkala,berselang -+ dua Minggu kasus tersebut langsung di limpahkan ke polres Jeneponto korban.
Media ini Mencoba Mengkonfirmasi Ke Kepala Desa Tombolo-tombolo Kec.Bangkala Kabupaten Jeneponto guna mengklarifikasi terkait Keterangan dari korban tapi Nomor Beliau tidak aktif.
Hingga Berita ini di Publikasikan media ini membuka ruang Hak jawab dari kepala desa Tombo-tombolo, Terkait Kasus Penganiayaan Tersebut.
LP: Galang