Makassar || Daftar Hitam News. Id —Melanjutkan Terkait Pembangunan Ruko dua lantai tepat di bawah SUTET di jalan Poros Batua Raya,kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, hingga Saat ini pembangunan ruko dua lantai tersebut Tetap saja melanjutkan pekerjaannya tanpa ada rasa takut sedikit pun pasca telah di lakukan investigasi dari Dinas Tata Ruang.
Diketahui sebelumnya pembangunan Ruko dua lantai yang di bangun tepat di bawah SUTET ini mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),dimana IMB tersebut yang di kantongi oleh pemilik Ruko ini dipertanyakan oleh beberapa warga sekitar , pasalnya IMB ini keluar sudah Menyalahi Aturan Undang-Undang No. 11Tahun 2020.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 sudah jelas Mengatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah di kompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.
Adapun aturan dalam mendirikan bangunan di sekitar SUTET harusnya jarak aman 22 meter dengan tegangan 500KV dan paling dekat 10 meter dengan ketinggian bangunan tidak lebih dari 10 meter.
Dampak Negatif yang akan ditimbulkan kepada penghuninya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan organ dalam, seperti nyeri kepala, keletihan kronis, tumor kelenjar getah bening, yang disebabkan dari radiasi gelombang elektromagnetik yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor alias kabel dan menara. “Jelas Wanhar dalam suatu webinar nya.
Awak media yang melakukan konfirmasi ke dinas Tata Ruang Kota Makassar Melalui Salah satu pegawai di bidang pengawasan mengatakan bahwa kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik dan sudah hadir di kantor dan kami sudah mengecek berkas nya,selanjutnya kami akan melakukan kordinasi kepada pimpinan kami untuk melakukan tindakan selanjutnya. ” jelas Muhajir salah satu pegawai dinas Tata ruang di bidang pengawasan.
Selanjutnya Awak media ini kembali mencoba mengklarifikasi ke pemilik Ruko berlantai dua ini terkait pembangunan Ruko nya, tetapi sangat disayangkan pemilik Ruko ini yaitu Bapak Sonny Kurniawan merespon nya dengan berusaha memberikan sebuah Amplop Putih yang di keluarkan dari saku celana belakang nya dan meminta awak media ini untuk tidak melanjutkan pemberitaan ke tingkat lebih jauh dimana awak media ini tidak paham apa yang di maksud oleh bapak Sonny.
Dimana sama-sama kita ketahui bahwa kerja seorang jurnalis/wartawan telah di atur oleh undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 serta dilindungi oleh negara adapun tugas pokok dari seorang jurnalis/wartawan sudah sangat jelas dan salah satunya sebagai fungsi kontrol atas kinerja baik di instansi pemerintah maupun di institusi TNI/POLRI, dan jika ada yang berusaha menghalangi ataupun mempersulit kerja seorang jurnalis/wartawan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2( dua)Tahun atau denda paling banyak 500,000,000,00.(Lima ratus juta rupiah). “Jelas Ketua LAKIN ini.
Ketua LAKIN Berharap kepada Dinas Tata Ruang Untuk segera melakukan tindakan TEGAS sesuai peraturan perundang-undangan dengan melayangkan surat penghentian pekerjaan pembangunan Ruko dua lantai tersebut hingga ada kepastian hukum yang mengikat.
Dan jika Dinas Tata Ruang serta pemerintah setempat tidak melakukan tindakan tegas dan Melakukan penghentian pekerjaan terhadap pembangunan Ruko berlantai dua yang berada di jalan poros batua Raya ini, Kami akan melanjutkan nya ke tingkat DPR dan Ke APH serta melakukan aksi di depan kantor dinas tata ruang dan melanjutkan ke kantor walikota Makassar, Karena Sudah Sangat Jelas Bangunan Ruko berlantai dua ini yang sudah melanggar dan menabrak Undang-Undang No. 11 Tahun 2020.” Tegas ketua LAKIN ini.
LP: Galang(LAKIN/PRMGI)