Makassar || Daftar Hitam News.Id — Diduga takut Harta Gono-gini akan digugat oleh mantan istrinya, seorang pria berinisial (SK) melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik mantan istrinya, Emmy Gaffar, di salah satu restoran cepat saji di Jalan Hertasning, Kabupaten Gowa. Jum’at 14 Maret 2025.
Kuasa hukum Emmy Gaffar, Irwan Tompo, SH., menjelaskan bahwa insiden itu bermula ketika kliennya diminta bertemu dengan mantan suaminya di restoran cepat saji untuk menerima langsung pembayaran nafkah sebesar Rp38 juta, sesuai putusan Pengadilan Agama Gowa. Namun, pertemuan tersebut justru berujung ketegangan.
“Saat pertemuan berlangsung, bukan pembahasan terkait kewajiban pembayaran nafkah yang dibahas, tetapi mantan suami klien kami justru memperdebatkan status rumah di Perum Royal Spring Cluster Boulevard, Kabupaten Gowa. Ia meminta agar rumah tersebut tidak dijadikan bagian dari harta gono-gini yang bisa dituntut oleh klien kami,” ujar Irwan Tompo kepada media ini.
Menurutnya, Emmy Gaffar tidak menanggapi pembahasan tersebut dan tetap fokus pada keputusan pengadilan terkait pembayaran nafkah. Diduga kesal dengan sikap mantan istrinya, (SK) kemudian bergegas keluar dari restoran dan menuju area parkir.
“Klien kami mencoba menyusulnya, namun di parkiran terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, (SK) secara sengaja melemparkan batu paving block ke kaca depan mobil klien kami hingga pecah sebanyak dua kali,” tambahnya.
Akibat insiden ini, Emmy Gaffar mengalami tekanan psikis dan psikologis. Kuasa hukumnya menuntut agar (SK) bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan serta memenuhi kewajibannya dengan mentransfer uang nafkah Rp38 juta ke rekening kliennya sesuai keputusan pengadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini telah berupaya menghubungi (SK) untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Hingga Berita ini di Publikasikan Media ini membuka ruang hak jawab/Klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Lp: Galang