Jumat, Februari 7, 2025

Dugaan Bongkar Muat Solar Ilegal di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-Pare. Syahbandar Kami Tidak Beri Ijin Sandar Kapal Jenis LCT.

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Dugaan Bongkar Muat Bahan Bakar Jenis Solar di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-Pare ke salah satu Kapal pengangkut Barang Jenis LCT Berjalan Lancar tanpa ada teguran dari Pihak-pihak Instansi Terkait (Syahbandar) Pare-Pare. Senin 20 Januari 2025.

Berdasarkan Informasi dari Narasumber yang melakukan investigasi dilokasi Pelabuhan Cappa Ujung mengatakan bahwa kendaraan Mobil Tangki Sudah 4 hari parkir di pelabuhan tersebut, setelah salah satu tim investigasi Melakukan kordinasi ke Pihak Syahbandar, pihak Syahbandar mengatakan bahwa kami tidak memberikan ijin kepada kapal Jenis LCT untuk sandar di pelabuhan tersebut.

Media inipun,melakukan Konfirmasi ke pihak Syahbandar melalui chat Whatsapp, Setelah mendapatkan informasi tersebut pada senin 20 Januari tapi pihak syahbandar belum merespon.

berdasarkan pengamatan salah satu LSM yang melakukan investigasi di lokasi pelabuhan Cappa ujung,berhasil menciduk beberapa Mobil Tangki dengan Corak Biru-putih dengan Kapasitas 5000 Liter dan pada tangki tersebut bertuliskan nama perusahaan dari PT.69 PERKASA pada Kami Malam 16 Januari Pukul 20:00 yang tidak jauh dari kantor Polsek KPN.

Mobil Tangki yang parkir ada 9 unit dengan variatif kapasitas muatnya, setelah dikonfirmasi ke pihak sopir dari salah satu Sopir Mobil Tangki tersebut bahwasanya akan melakukan pengisian dan setelah itu langsung ke Malili.” Ungkap Sopir ini.

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu sopir Truk Mobil Tangki, pihak LSM yang melakukan Investigasi beberapa hari di pelabuhan cappa ujung terus menggali informasi terkait Pemilik dari beberapa kendaraan tangki yang melakukan aktivitas Bongkar Muat BBM Solar di pelabuhan cappa ujung kota Pare-Pare.

Dari Penulusuran Yang dilakukan oleh Tim LSM yang melakukan investigasi dilapangan bahwasanya pemilik dari beberapa Mobil Tangki Solar BBM Jenis Solar ini milik pengusaha dimakassar, Berparas Thionghoa (Cina). “Jelas nya.

Sekedar di ketahui Bahwa Kapal LCT(Landing Craft) Biasanya digunakan untuk muat barang yang dilengkapi Sertifikat,sehingga kalau kapal LCT muat BBM,Apakah kapal tersebut memiliki sertifikat untuk muat BBM dengan sesuai kemampuan tangki kapal yang tersedia dengan sistem perpipaan dan sistem keamanan (Kebakaran) yang sesuai aturan Karena kapal LCT tdk dirancang untuk muat BBM.

Berdasarkan Informasi bahwa Kapasitas Manifest tercantum pada Kapal LCT yang sandar di pelabuhan cappa ujung mampu memuat BBM 220 Ton.

Kuat Dugaan Kapal LCT ini di modifikasi sedemikian rupa untuk dapat melakukan pemuatan Solar Ilegal.” Jelas LSM ini.

Bisa saja Tangki Untuk Air Tawar itu di isi BBM.”Lanjut nya.

Berdasarkan Kebijakan Direktur Utama/CEO PT. Pertamina Nomor: 754/F34100/2011-SO tentang Kebijakan Sarana Angkut BBM via Laut atau Air, dinyatakan bahwa kapal LCT tidak dapat dipergunakan sebagai sarana angkut BBM kecuali telah dimodifikasi dan disesuaikan notasinya baik dari bidang klasifikasi maupun statutori.

Hingga Berita Ini di Publikasikan Media ini Membuka Ruang Hak jawab/Klarifikasi dari instansi terkait Maupun pihak perusahaan yang tercantum dalam pemberitaan diatas agar pemberitaan di media kami dapat Berimbang.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!