Senin, Mei 12, 2025

Dugaan Kematian Tahanan Narkoba Polres Parepare: LSM PAKAR Soroti Kejanggalan Penahanan dan Visum

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id – Kasus meninggalnya seorang tahanan narkoba berinisial R di bawah penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian mencuat setelah keluarga korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan sejak proses penangkapan hingga kematian R. Peristiwa ini bahkan viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. Jum’at 4 April 2025.

Keluarga korban menyebutkan, R ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Parepare lebih dari sebulan lalu. Dalam penangkapan yang terjadi di rumah kost R, saksi mata mengaku melihat adanya pemukulan terhadap korban oleh oknum anggota. Dugaan kekerasan ini diperkuat dengan kondisi jenazah yang mencurigakan saat keluarga mengunjungi almarhum pasca kematiannya.

Agussalim, salah satu kerabat almarhum, mengatakan bahwa selama lebih dari 30 hari penahanan, keluarga tidak pernah menerima surat penahanan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penyiksaan selama R berada dalam tahanan. Kejanggalan lain muncul saat diketahui bahwa almarhum tidak dibawa ke kantor kepolisian, melainkan ke sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai “posko” di daerah Lariannyarenge. Padahal, setelah ditelusuri, lokasi tersebut tidak memiliki status resmi sebagai posko kepolisian.

Kapolres Parepare dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 5 Maret, membantah adanya kekerasan. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Andi Makkasau, R disebut memiliki riwayat penyakit paru-paru yang menjadi penyebab utama kematian. Namun, pernyataan ini dianggap belum menjawab pertanyaan publik mengenai SOP penangkapan dan penahanan yang semestinya dijalankan.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, yang turut mengamati kasus ini, menyatakan bahwa klarifikasi dari pihak kepolisian dan rumah sakit terlalu normatif dan tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran prosedur. “Tidak dijelaskannya SOP penangkapan serta tidak adanya surat penahanan resmi kepada keluarga korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi tahanan dan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti arahan Kapolres Parepare kepada keluarga korban untuk menempuh opsi ekshumasi sebagai solusi. “Kami anggap itu sebagai bentuk pernyataan Kapolres yang pasif, sehingga kami duga ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas Tenriwara.

Kasus ini telah menjadi atensi Paminal Polda Sulsel. Namun, hingga kini keluarga korban menyayangkan belum adanya kunjungan atau klarifikasi langsung dari pihak Paminal, yang seharusnya mendalami kejanggalan yang disampaikan keluarga.

Lebih jauh, keluarga juga mempertanyakan integritas hasil visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Sebab, diketahui bahwa dokter yang menangani visum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya potensi konflik kepentingan dan dugaan konspirasi untuk menutupi penyebab sebenarnya dari kematian R.

Secara hukum, tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk kepentingan forensik dapat dilakukan sesuai dengan KUHAP Pasal 133-135. Jika diperlukan, penyidik dapat mengajukan permohonan ekshumasi guna memastikan penyebab kematian almarhum. Ini menjadi penting mengingat hasil visum awal dinilai tidak transparan.

Kini, publik menanti langkah tegas dari institusi terkait, terutama Polda Sulsel dan Komnas HAM, untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan. Jika benar ada pelanggaran prosedur dan dugaan penganiayaan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas demi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!