Sulbar-Mamuju || Daftar Hitam News. Id — Pemberitaan terkait penyalahgunaan Anggaran Dinas Pendidikan Sulbar dimana penyaluran Anggaran (DAK) TA. 2023 sebesar 300 Milyar yang dalam perjalanan proses lelang proyek tersebut terjadi pengaturan yang sistematis yang di lakukan oleh NR(Staf Khusus PJ gubernur Sulbar), AR( Adik Kadis Pendidikan Sulbar) dan RY untuk memenangkan beberapa perusahaan yang mengikuti proses lelang dan telah melakukan pembayaran ketiga orang ini NR,AR, dan RY.
Adapun bantahan yang di sampaikan oleh kadis pendidikan Sulbar Dr. H. Mihtar di beberapa media online mendapatkan reaksi keras dari sejumlah Aktivis dan Salah satunya Organisasi AMPRI Yang ketua Organisasi AMPRI, Muh.Ahlus mengatakan menantang kadis pendidikan Sulbar Dr.H.Mihtar, NR, AR, serta RY untuk membuktikan apa yang telah di katakan di beberapa media online yang membantah apa yang kami duga kan kepada kadis pendidikan Sulbar terkait penyalahgunaan Anggaran (DAK )TA.2023.
Dengan Viral nya pemberitaan terkait penyalahgunaan (DAK) TA. 2023 ini di beberapa media online, di duga ada oknum yang berusaha membungkam salah satu media dengan melakukan HACKER kesalah satu Website media online (daftarhitamnews.id) yang begitu keras menyoroti dugaan Korupsi Dana Anggaran Khusus (DAK) TA.2023 ini.
Yang mana dalam undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 yang mana pekerjaan sebagai wartawan telah di lindungi dan barang siapa dengan sengaja menghambat serta menghalangi kerja dan tugas pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00(Lima ratus juta rupiah).
Lp; Galang