Makassar || Daftar Hitam News. Id — Kebebasan Erwin Hatta Sulolipu salah satu dari ke 13 orang koruptor rumah sakit (RS) Batua Makassar tahun anggaran 2018 sudah berakhir atau game over lantaran pihak Kejari Makassar telah melaksanakan eksekusi pada, Rabu (10/05/2023)
Eksekusi Erwin Hatta dilaksanakan oleh Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah SH, MH, dan Kasi Pidsus Arifuddin Achmad SH beserta tim.
“Kemarin soreh diamankan dinda” ujarnya Andi Alamsyah melalui via telfond whatsaap, Kamis (11/05)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Setelah pihak Kejari Makassar malaksanakan eksekusi kepada terdakwa Erwin Hatta, selanjutnya diserahkan di Lapas Kelas I Makassar dengan melampirkan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bahwa pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor setelah menerima putusan sesuai pasal 270 KUHAP” tutur Kasi Intel Kejari Makassar.
LP: Galang