Selasa, April 29, 2025

Gudang Penampungan Besi Milik PT. Rajawali Jaya Sakti Kebal Hukum. “ADA APA DENGAN APH KITA”???

Makassar || Daftar Hitam News. Id — Gudang Besi yang tak memiliki Logo SNI yang berada di KIMA Makassar diduga menampung serta mendistribusikannya ke beberapa Toko Bangunan di Sulawesi Selatan hingga hari ini masih berlenggang bebas tanpa tersentuh dari Aparat Penegak Hukum sama sekali.

Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, desak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan razia ke gudang besi Toko Rajawali Jaya Sakti tersebut karena diduga ada ribuan besi yang tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).”jelas Daeng Tika, jumat 17/06/2023.

Lebih lanjut kata Daeng Tika Mengatakan bahwa Pemerintah setempat juga jangan tutup mata terkait gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan besi milik Toko Rajawali Jaya Sakti

“Saya harap Camat Biringkanaya dan Lurah segera melakukan sidak bersama Satpol PP untuk mengecek dugaan tersebut dan jika memang terbukti tindak tegas dan cabut perijinannya nanti kami yang melakukan pelaporan ke Polda Sulsel agar bisa diproses lewat jalur hukum,”ungkap Ketum PRMGI

SNI ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang berlaku secara nasional dan mengacu pada kebijakan international. Produk SNI wajib harus dinotifikasi dalam WTO gunanya untuk melindungi konsumen dan pelaku dalam dunia perdagangan.

Perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan menjual besi beton banci merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal 8 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Daeng Tika

Sambungnya “Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur sanksi tegas untuk setiap pelaku yang melanggar ketentuan dalam UU 20/2004 yang menyalahgunakan aturan mengenai SNI dengan ancaman penjara atau denda. Berdasarkan UU 20/2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73” tambahnya

Sementara menurut dia berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999, pengertian perlindungan konsumen meliputi segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kemudian sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan Konsumen menurut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.

Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00.

Diketahui pemilik gudang besi tak berlogo SNI terletak di Jalan Kapasa Raya dan nama pemilik Hariadi, yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap untuk dimintai Tanggapan terkait informasi serta dari hasil temuan kami di lapangan pada saat Tim melakukan investigasi, pemilik gudang besi ini tidak menggubris nya dan malah memblokir nomor media yang yang berusaha menghubungi nya.

“Kami berharap kepada Aparat Hukum setempat segera melakukan penggrebekan terhadap gudang penampungan besi yang tak berlogo SNI, tanpa tebang pilih karena dimata Hukum kita semua sama dan jangan ada kesan bahwa Hukum hanya Runcing ke bawah dan Tumpul Ke atas Tegakkan Supremasi Hukum yang adil. ” Tegas Dg. Tika.(Red)

Lp;Galang PRMGI

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!