Selasa, Juli 7, 2026

HAR: Pemanggilan Bupati Gowa Dijadwal Ulang, Pansus Hak Angket Siap Siarkan Klarifikasi Secara Langsung dan Buka Hak Jawab Pemkab Gowa

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa semula telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Kamis, 9 Juli 2026. Namun, agenda tersebut ditunda setelah Pansus memperoleh informasi bahwa Bupati memiliki agenda kedinasan di luar daerah pada hari yang sama.

Hal tersebut disampaikan HAR kepada media ini melalui konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, surat pemanggilan sebenarnya telah selesai diproses dan telah ditandatangani. Namun, sebelum surat tersebut dilayangkan, Pansus memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan pada pekan depan agar Bupati dapat hadir secara langsung memberikan klarifikasi.

“Awalnya sudah ada jadwal pemanggilan Bupati pada Kamis, 9 Juli. Saya selaku pimpinan sudah menandatangani surat pemanggilan tersebut. Namun sebelum dilayangkan, kami memperoleh informasi bahwa pada hari dan tanggal itu Bupati memiliki agenda di luar kota. Karena itu kami memutuskan menunda pelayangan surat dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan pada minggu depan,” jelas HAR.

Menurut HAR, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui mekanisme Hak Angket. Kehadiran Bupati dinilai penting agar berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan disampaikan langsung kepada publik.

Ia menegaskan, Pansus berkomitmen menyiarkan proses klarifikasi tersebut secara langsung (live) agar masyarakat Kabupaten Gowa dapat menyaksikan seluruh jalannya pembahasan secara utuh, khususnya terhadap tiga perkara yang saat ini menjadi objek pembahasan Pansus Hak Angket.

“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh, bukan sepotong-sepotong. Karena itu, proses klarifikasi akan kami siarkan secara langsung sehingga publik dapat menyaksikan sendiri penjelasan yang disampaikan dalam forum Pansus,” ujarnya.

HAR juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan untuk menghakimi siapa pun. Sebaliknya, Pansus ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Biarlah masyarakat yang memberikan penilaian. Tugas kami sebagai anggota DPRD yang memperoleh amanah dari rakyat Gowa adalah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Kami hanya ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Dalam semangat pemberitaan yang berimbang, media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk Bupati Gowa Husniah Talenrang, apabila terdapat penjelasan, tanggapan, atau informasi yang ingin disampaikan terkait substansi yang sedang dibahas dalam Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Media ini berkomitmen menjalankan prinsip cover both sides, sehingga setiap pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangannya kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!