Jumat, Desember 13, 2024

“Hati-hati” Telah Beredar Kosmetik Ilegal Dengan Merk Cetar Skincare Di Kota Gorontalo Tanpa Izin Edar Dan Label BPOM.

Gotontalo || Daftar Hitam News.Id — Peredaran kosmetik Cetar Skincare abal-abal atau ilegal di Kota Gorontalo menjadi modus terselubung penjualan online di berbagai pasaran, meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar bahkan penyebaran produknkecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu tentang keamanannya.

Kosmetik Cetar Skincare tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit. Salah satu produk Cetar Skincare ‘abal-abal’ atau ilegal yang ditemukan yakni di temukannya ratusan produk tanpa memiliki Label BOPM dan Izin Edar

Ditelusuri lebih jauh, produk Cetar Skincare abal-abal atau ilegal itu milik seorang wanita yang merupakan istri Oknum Polisi yang bertugas di Polres Gorontalo bernama DEDY, yang diduga produk Cetar Skincare tidak memiliki izin BPOM dan izin edar. Hal itu berdasarkan penelusuran di Kantor Produk BPOM Kota Gorontalo dan Kantor Disprindag.

Berdasarkan kemasan Cetar Skincare produk tersebut dapat mengatasi keluhan seperti jerawat, jerawat masa, bruntusan, komedo, bopeng sedangkan normal series mengatasi kusam, bruntusan halus, dan komedo halus.

Prodak yang disinyalir tidak memiliki Label BPOM

Dari hasil investigasi tim media ini, produk paket Cetar Skincare diduga tidak ada Nomor Notifikasi, Izin edar Badan POM ataupun tanggal Kedaluwarsa, sedangkan melalui BPOM Gorontalo DHEA sebagai pelayanan yang di temui oleh media ini mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja.

“Kalau tidak ada berarti tidak terdaftar dan itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” singkatnya saat ditemui diruangannya. Senin 15/05/2023.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta meminta Kepala BPOM Kota Gorontalo bersama Polres Gorontalo untuk bertindak dan memberantas peredaran Kosmetik Cetar Skincare abal-abal.

Salah satu Stokis dari Kosmetik Merk CETAR

“Di Facebook milik owner Cetar Skincare (Gia Ratu Manado) itu sudah terjadi trasanksi jual beli serta sudah tersebar pemasarannya dimana-mana. Sayangnya belum mengantongi izin. Dan hal itu tidak bisa mengedarkan produk ilegal sepanjang belum ada notifikasi BPOM” Tutur Ikhsan Mapparenta

Lanjut, Ikhsan Mapparenta mengatakan bahwa sepanjang belum mengantongi izin edar maka tidak boleh berspekulasi memasarkan produknya apalagi nantinya dalam tahap itu ada narasi, ‘ini dalam proses BPOM atau apalagi dalam berproses’ dan menggangap hal itu dibolehkan untuk memasarkan

“Jadi tidak boleh ada narasi dalam tahap proses, sementara aktivitas ditemukan sedang memasarkan dan live di facebook hal itu pelanggaran dan dendanya jika BPOM dapati itu sampai miliaran rupiah” bebernya.

Produk merk Cetar diduga kuat tidak memiliki ijin edar

Selain itu, Ikhsan Mpparenta menegaskan bahwa produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya apalagi sudah menyinggung soal izin edar BPOM yang belum dimiliki Kosmetik Cetar Skincare. BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun Gia Ratu Manado yang menjual produk juga harus ditindak,”tegasnya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial, Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun yang menjual harus di-suspend,”ungkapnya.

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan.

OWNER dari Kosmetik Skin care CETAR yang tidak memiliki ijin edar dan Label BPOM

“Sangat membahayakan, terutama bagi kaum perempuan, oleh karena itu Lembaga Anti Korupsi Nasioanl (LAKIN) dengan tegas kepada Kepala Kantor Wilayah BPOM Kota Gorontalo bersama Kapolres Gorontalo dan Kapolda Gorontalo agar melakukan penyitaan dan memproses Owner kosmetik Cetar Skincare secara hukum yang berlaku dinegari Kesatuan Republik Indonesia,”imbuhnya.

Ditempat terpisah, media ini mencoba klarifikasi lewat Whatshap dan Via Seluler, kepada Owner Cetar Skincare (Gia Ratu Manado) namun tidak memberikan tanggapan apapun apalagi menerima panggilan/telpon(Red).

Lp ; Galang/P R M G I

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!