Minggu, Oktober 13, 2024

“HEBOH”Ternyata Perenggut Nyawaku, Hanya Tetanggaku Sendiri.

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Penemuan Mayat didalam sebuah koper merah, Korban diketahui seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dan tinggal di rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu (11/8).

Penemuan Mayat tersebut pertama kalinya ditemukan oleh Anak Korban Mariyani (30), putri Ramlah, tiba dari Jeneponto, sekira pukul 11.00 Wita, dia berharap bisa menjumpai ibunya di rumah kost tersebut. Namun Mariyani tidak menemukan ibunya di rumah kost itu. Dia pun akhirnya berinisiatif mencari ibunya dan hasilnya tetap nihil.

Hingga akhirnya, Mariyani memutuskan ke rumah pemilik kost, Aisyah (49). Di sana, Mariyani menanyakan tentang keberadaan ibunya dan juga sebuah koper merah yang mencurigakan.

Aisyah mengaku saat mendatangi rumah kost korban kemudian mendapati pintu samping rumah korban tidak terkunci yang cuman diikat dengan tali, dan mencium aroma tak sedap dari arah gudang rumah korban dan ditemukan jasad korban di dalam koper. Kecurigaan dan rasa takut membuat Mariyani dan Aisyah akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin IPDA Abdillah Makmur S.E.,M.H mendatangi TKP Penemuan Mayat di Jl. Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, dan selanjutnya berkordinasi dengan Sat reskrim Polres Pangkep, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wita

Selanjutnya, Tim Gabungan Unit Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Pangkep melakukan olah TKP, dimana dari hasil olah tkp dan keterangan saksi-saksi tersebut ditemukan petunjuk yang mengarah ke Pelaku Pembunuhan yaitu atas nama Andy Rumbayan.

Tim Gabungan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku, Pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2024 tim memperoleh informasi terkait pelarian pelaku berdasarkan rekaman cctv dan manifest tiket Kapal laut bahwa Pelaku menumpangi Kapal KM. BKT SIGUNTANG berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Balikpapan.

Pada hari Rabu tgl 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Gabungan berangkat ke Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur dan berkordinasi dgn Anggota Resmob Polda Kaltim dan pada hari Sabtu, Tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 WITA bertempat di Gunung Intan Kel. Gunung Intang Kec. Babulu Kab. Penajam Pasir Utara Prov. Kalimantan Timur, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Sat reskrim Polres Pangkep berhasil membekuk Andy Rumbayan (37) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita bernama Ramlah (47), di sebuah rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

“Alhamdulillah akhirnya tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024, tepatnya di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Lebih jauh, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membeberkan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, tersangka sempat berpesta minuman keras bersama beberapa temannya dan saat tersangka pulang kemudian tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi langsung masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone.

“Saat melihat korban tertidur pulas pelaku timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri, namun korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,”jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Selain itu, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menuturkan, setelah melihat korban telah meninggal, tersangka panik, kemudian ke rumahnya mengambil koper, lalu memasukkan mayat korban dan membuangnya.

“Tersangka juga mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hijau Nopol DD 3385 GF dan membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur sekaligus membawa Handphone merk VIVO warna merah hitam,”pungkas Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

Lp ; Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!