Kamis, Juli 10, 2025

ISU Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung Parepare Hilang Ditelan Bumi: DPR RI dan Pertamina Bungkam?

Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Isu dugaan bongkar muat ilegal BBM di Pelabuhan Cappa Ujung, Parepare, yang mencuat sejak 20 Januari 2025, kini seakan hilang tanpa jejak. Bahkan, hingga saat ini, DPR RI yang turut dikonfirmasi terkait temuan ini belum memberikan perkembangan terbaru.Kamis 27 Februari 2025.

Dugaan pelanggaran dalam aktivitas bongkar muat ini cukup serius. Salah satu yang mencolok adalah tidak digunakannya Boom Oil, alat standar untuk mencegah pencemaran perairan laut dalam proses bongkar muat BBM. Selain itu, pelabuhan tersebut bukan terminal resmi yang ditetapkan oleh Pertamina, melainkan hanya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertamina dan Pelabuhan Suppa.

Lebih jauh, kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen surat jalan atau Delivery Order (DO) yang diklaim berasal dari PT Pertamina dan PT Elnusa Petrofin—anak perusahaan Pertamina yang berperan sebagai transportir BBM. Namun, PT Elnusa Petrofin HO Cabang Makassar menyatakan tidak mengenal nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut BBM dalam proses bongkar muat tersebut secara kasat mata merupakan milik PT Elnusa Petrofin. Namun, berdasarkan daftar rute perjalanan yang diperoleh media ini, tidak ada rute yang menuju ke Malili, meskipun dokumen menyebutkan tujuan distribusi ke wilayah tersebut.

Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Semakin Kuat

Berdasarkan regulasi yang berlaku, proses bongkar muat dari mobil tangki ke tanker sudah tidak diizinkan lagi oleh pihak Pelabuhan. Namun, yang terjadi di Pelabuhan Cappa Ujung justru sebaliknya, yakni bongkar muat dilakukan dari tanker ke mobil tangki. Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Indikasi Dokumen BODONG Diperkuat Mantan Pejabat Pertamina

Dugaan bahwa dokumen DO tersebut bodong semakin kuat dengan adanya pernyataan dari seorang mantan karyawan Pertamina, yang telah mengabdi selama 30 tahun dan pernah memegang jabatan sebagai pemberi kebijakan terkait dokumen distribusi BBM.

Ketika media ini berusaha mengklarifikasi temuan tersebut kepada PT Pertamina Regional VII Makassar, pihak perusahaan justru menolak memberikan akses informasi dengan alasan prosedural, yakni harus mengajukan surat resmi terlebih dahulu.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PAKAR) yang telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pertamina guna mengklarifikasi dugaan aktivitas bongkar muat ilegal ini, belum mendapat tanggapan hingga lebih dari sebulan sejak isu ini mencuat.

DPR RI dan Pertamina Bungkam, Ada Apa?

Hingga kini, baik Pertamina maupun PT Elnusa Petrofin belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. DPR RI, yang sudah menerima informasi ini, terutama Komisi III dan Komisi VI, juga belum memberikan perkembangan terbaru.

Padahal, jika terbukti ada aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal, hal tersebut dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, aparat penegak hukum, DPR RI, dan pihak terkait seharusnya segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kejelasan kepada publik.

Masyarakat kini bertanya-tanya, ada apa dengan aktivitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung Parepare? Mengapa pihak terkait memilih diam?

 

(Media ini akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan tanggapan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.)

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!