Dumai- Riau || Daftar Hitam News.Id — Kadishub Dumai Saed Efendi, saat di konfirmasi ulang oleh awal media tidak menunjukkan Sikap Layak Pejabat Publik pada Umumnya,Sikap Kadishub Ini tampak kurang transparan dan Terbuka terhadap Media yang keterbukaan Informasi berdasarkan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008 tak hiraukan oleh kadishub ini, dan justru memblokir Headphone salah satu Tim Media yang hendak mempertanyakan terkait Proyek 9 Miliar lebih milik Rakyat tersebut.
menyikapi pertanyaan Tim Media dugaan kuat keterlibatan antara Kadishub ada main mata pada pihak Rekanan Proyek pemenang tender yang berada di Dinas perhubungan Kota Dumai dalam hal pelaksanaan Proyeknya yang mana penampungan tanah timbun atau Galian C yang tak berizin di yang digunakan dalam proyek jalan Janur kuning Jaya Mukti kota Dumai ini seakan-akan dilakukan pembiaran.
Pantauan Tim media, pada Minggu (19/05) terlihat jelas Pagu tertera di plang nama proyek untuk anggarannya. Rp.9.303.853.604.63 seharusnya pelaksanaan proyeknya pihak PT sebagai pemenang tender proyek, namun tertera tender bukan menggunakan CV. Rusma Indah, terjadi keganjilan diduga kuat kedua CV sebagai pelaksana proyek dan pengawasan Cv. Selembayung Riau Konsultan itu bermain mata kepada pihak Dishub Dumai tanpa ada pengawasan pihak CV lembayung Riau di lapangan tak terlihat.
untuk kepentingan informasi konsumsi publik,sangat di sayangkan masih tidak juga dapat menemui Kadishub dumai.
Saed Efendi.SE tak seperti kadis atau OPD lainnya yang gampang stanby di kantor nya diduga kuat”,Terkesan awal mulai menghindar dari konfirmasi awal proyek tak menghiraukan awak media terkait nilai pagu proyek anggaran Rp.1,7 milyar yang sudah terbit pertama berita sebelumnya pembangunan ruang kantor Dishub Dumai terkait dana anggaran APBD daerah kota Dumai dalam pembangunan Penambahan Ruangan gedung kantor Dishub Sumber Dana Anggaran dari Dana Transfer umum – Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2024.hingga selesai pelaksanaan nya awak media tetap memantau pembangunan nya.
Selanjutnya untuk proyek kedua yang berlokasi di jalan Janur kuning Kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur kota Dumai dipagu anggaran Rp.9.303.853.604.63
Hingga berita ini di publikasikan oleh awak media belum menemui pihak pengawas lapangan proyek dari konsultan pengawas CV.Selembayung Riau.
hal ini menjadi pertanyaan besar untuk informasi konsumsi berita ke publik tentang pembangunan di kota Dumai saat ini tahun anggaran 2024,tim media tetap memantau seluruh pembangunan proyek di kota Dumai tersebut.
sangat mirisnya pihak kadishub Dumai Sa’id Efendi SE selaku Kadis tetap bungkam tanpa memberi kan komentarnya dari terbitan pemberitaan media ini sebelum nya ,bahkan memblokir headphone tim media hingga kini.
termaktub terkait undang -undang Galian C atau tanah timbun urug ilegal yang di gunakan pihak CV.proyek dishub Dumai sebagai berikut “,
.Sungguh tragis, Aktivitas Galian C alias Tanah urug yang Diduga ilegal tersebut berjalan mulus selama ini, namun seperti yang kita ketahui, terkait Tanah Urug atau Tanah Timbun telah melanggar aturan Undang-undang ESDM seperti termaksud Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 Hal ini, namun hal itu tak berlaku Di Kota Dumai hingga aktifitas tersebut sangatlah tarang-terangan.
penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”
Liputan: *Tim Media-C45*