Jumat, Oktober 4, 2024

Kapolda Sulsel Bergeser Dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/KEP/2024.

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Menjelang Pillkada Tahun ini Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kembali melakukan pergeseran beberapa perwira di jajaran Polda sulsel dan sumut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/KEP/2024 yang di terbitkan pada tanggal 20 September 2024.

Berdasarkan Surat Telegram yang di keluarkan dari Mabespolri, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol. Andi Rian  R Djajadi. S.I.K.,M.H. Bergeser dengan jabatan yang sama sebagai kapolda Sumatra Utara dan di gantikan oleh  Irjen Pol. Yudhiawan S.I.K.,SH,.MH,.M.Si Sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

Selain Kapolda Sulsel dan Sumut, Kapolda Sulawesi Utara juga berganti dan  Irjen Pol. Roycke Harry Langie. S.I.K,.M.H, yang sebelumnya Menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri mendapatkan kepercayaan untuk menjadi orang nomor satu di Polda Sulut.

Pergantian dua Kapolda di dua provinsi ini, tidak lepas dari beberapa pemberitaan sorotan yang sempat Viral di berbagai Platform media sosial, yang mana institusi Polri ini di sorot terkait dugaan pungli Pengurusan SIM di salah satu kabupaten yang berada di Sulawesi Selatan.

Serta Dugaan adanya bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Pejabat tinggi kepolisian daerah Sulawesi Selatan kepada salah satu pimpinan Redaksi Media Online Beritasulsel dan Beritasatu saat mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pungli yang terjadi kabupaten Bone.

Bukannya Memberikan Apresiasi atau Klarifikasi terkait informasi yang di sampaikan oleh pimpinan Redaksi Media online Beritasulsel dan BeritaSatu ini kepada institusi kepolisian,Malah mendapatkan Omelan hingga mutasi secara kebetulan kepada istri dari pimpinan Redaksi Media online ini.

Setelah kejadian tersebut, beberapa aktivis dan lembaga angkat suara di bebeberapa Media online serta Aktivis Mahasiswa di Jakarta melakukan demontrasi untuk mengecam tindakan yang dilakukan oleh kepolisian daerah Sulawesi Selatan kepada kinerja jurnalis yang mana pekerjaan jurnalis sudah jelas telah diatur oleh undang-undang dalam negara yaitu UUD.Pers pada pasal 40 Tahun  1999.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!