Jumat, November 8, 2024

Kapolsek Manggala Kompol. Syamsuardi. S. Sos., MH, Mendamaikan kedua keluarga yang Konflik perkara Hak Asuh Anak. “INI HASILNYA”.

Makassar || Daftar Hitam News. Id — Konflik Terkait Hak Asuh Anak Pasangan Antara DR. Andi Ilham Muchtar dan Azenat Natalia(Almarhumah) dengan Ayah Tiri dari Suami Kedua Almarhumah Azenat Natalia, Bapak Marianus Toding berakhir dengan Kesepakatan Damai.

Adapun Anak yang di jadikan Problem Solving yaitu Ananda Daniel dan Lala anak dari hasil pernikahan Bapak DR. Andi Ilham Muchtar dengan Azanet Natalia( Almarhumah), yang mana dari Pihak keluarga dari Bapak Tiri dan Sebagian Keluarga Besar Almarhumah Bersikeras agar Hak Asuh Ananda Daniel dan Lala Tetap jatuh pada Bapak Tiri dari Ananda Daniel dan Lala.

Proses mediasi yang di pimpin oleh Kapolsek Manggala Kompol. Syamsuardi. S. Sos., MH.

Dalam permasalahan ini Kapolsek Manggala Kompol. Syamsuardi. S. Sos., MH. dalam hal ini sebagai pihak institusi kepolisian menengahi permasalahan kedua keluarga ini dengan menghadirkan kedua belah pihak ke kantor Polsek Manggala guna untuk memediasi agar mendapatkan hasil mufakat yang satu sama lain sama-sama senang yang biasa beliau namakan SEGITIGA EMAS. “Jelas Kapolsek ini.

Proses Mediasi Problem Solving inipun Menghadirkan Ibu. Indah Hamriani dan Ibu Hana dari UPTD. PPA kota Makassar, dari Proses mediasi yang dilakukan di ruangan Kamtibmas Polsek Manggala yang berjalan selama 3 jam Proses Mediasi ini Mencapai Kata Mufakat dan hasilnya Hak Asuh Ananda Andi Zaky (Daniel Cristian) dan Andi Rezky(Irene Clara) Jatuh pada Ayah kandungnya Bapak. DR. Andi Ilham Muchtar, Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang Mengatur Tentang Hak anak dan status hak asuh anak tetap jatuh pada Orang Tua kandung nya, Meskipun anak tersebut mengatakan bahwa anak tersebut ingin tetap mengikuti ayah tirinya, karena semua itu sudah jelas di atur oleh undang-undang. ” jelas ibu Hana dalam proses mediasi di Polsek Manggala.

Penanda tanganan hasil Mufakat dari Hasil Mediasi yang di Fasilitasi oleh Kapolsek Manggala

Setelah mendengarkan semua penjelasan dari UPTD PPA Makassar yang di paparkan oleh ibu Hana, Ayah tiri dari kedua anak tersebut patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, menyepakati hak asuh diserahkan penuh kepada Ayah kandung nya.

Dan Kesepakatan itupun tertuang pada surat perjanjian yang ditulis dari kedua belah pihak dan di saksikan langsung oleh Bapak Kapolsek Manggala Kompol. Syamsuardi. S. Sos., MH. dan diakhiri dengan berfoto bersama baik dari ayah tiri kedua anak tersebut dengan ayah kandung nya serta keluarga besar dari kedua keluarga.

LP: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!