Gowa || Daftar Hitam News. Id — Viralnya Terkait penangkapan kasus Narkoba di wilayah Polres Gowa yang dilakukan oleh Satresnarkoba polres Gowa yang pada saat konfirmasi awal awak media ke kasatnarkoba polres Gowa AKP. Haryanto pada hari Rabu Tgl. 05 Juni 2023 Pukul 12.57 wita, Kasatnarkoba Polres Gowa ini dengan sangat tegas Membantah adanya penangkapan tersebut.
“Bahwa Penangkapan pada tanggal tersebut itu tidak ada dan saya sudah konfirmasi keseluruh bawahan saya, Mungkin ada Oknum yang mengaku-ngaku anggota dan mengaku dari Satresnarkoba Polres Gowa dek’ dan saya tekankan bahwa itu tidak ada dan tidak benar” Jelas nya secara tegas By telpon Whatsapp.
Setelah pemberitaan ini bergulir dan viral di beberapa media online, kasatnarkoba polres Gowa ini mengangkat Hak jawab nya melalui beberapa media online dan mengakui ada nya penangkapan itu tetapi di lokasi yang berbeda dan jumlah nya bukan 3 orang tetapi 8 orang dan satu di lepaskan karena tidak cukup bukti dalam keterlibatan nya dalam kasus ini, serta dua orang di bawah umur lalu di pulangkan setelah melakukan penahanan selama 15 hari dan di suruh wajib lapor di hari senin Kamis.”Jelasnya dalam Hak jawab di beberapa media online kamis 06 juli 2023.
Dari Pernyataan tersebut yang sudah kami dapatkan langsung dari kasih Humas Polres Gowa Iptu.Rasyid yang berdasarkan informasi dari KBO Narkoba Polres Gowa Iptu. Kamaruddin. SH yang sama di beritakan di beberapa media online, Dari Pernyataan Kasatnarkoba ini yang Pimplang Membuktikan bahwa Sinkronisasi dalam Organisasi Kepolisian khusus nya di polres Gowa tidak ada komunikasi yang baik, atau ada sesuatu kegiatan yang diduga tidak di kordinasikan ke pihak yang mana setiap kegiatan harus di laporkan dalam suatu organisasi khususnya di kepolisian,dalam hal ini KBO dalam setiap Unit Kesatuan.
Kasatnarkoba dalam Hak jawabnya yang di beberapa media online, menimbulkan pertanyaan Publik mengapa tidak sesuai dengan pemberitaan awal yang mana pemberitaan awal yang di publish oleh beberapa media online, kasatnarkoba polres Gowa ini membantah adanya penangkapan, setelah berselang sehari tiba-tiba pernyataan kasatnarkoba ini berubah 360 derajat. “Ada apa”???
Adapun pemberitaan sebelum nya yang mengatakan ada indikasi ” 86″ itu baru diduga,karena berdasarkan pernyataan dari kasatnarkoba ini pada awal di konfirmasi oleh awak media yang membantah dengan sangat tegas terjadinya penangkapan tersebut.
Kembali Mengutik dari Pernyataan Kasatnarkoba polres Gowa pada awal di konfirmasi oleh beberapa awak media dan itu dinyatakan langsung melalui telpon selular whatsapp bahwa sudah tiga media yang mengkonfirmasi saya Terkait itu dek’ dan Saya tegaskan itu tidak ada dan tidak benar.”Ucapnya dalam telepon seluler Whatsapp.
Setelah awak media melakukan konfirmasi ke Kasatnarkoba polres Gowa ini dan salah satu awak media mengirimkan rilisan mentah untuk bisa Verifikasi oleh kasatnarkoba polres Gowa, tetapi Justru Kasatnarkoba Melarang Awak media untuk mempublikasikan nya dengan alasan tidak jelas.
Yang mana dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1 ) ” Setiap orang Secara Sengaja Melawan Hukum dengan Melakukan Tindakan yang Berakibat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2(Tahun) atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00(Lima Ratus Juta Rupiah).
Hingga Berita ini di Pubhlikasikan Awak Media ini Selalu Membuka Ruang Hak Jawab Kepada Kasatnarkoba Polres Gowa.
LP; Galang