Maros || Daftar Hitam News.Id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama H.A, sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros Penahanan Nomor : PRINT-02/P.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juni 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-02/P.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juni 2024.
Bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan serta mengumpulkan 2 (dua) alat bukti pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT. PLN (Persero) UP3 makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maros Nomor: PRINT-01/P.4.16/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, yang merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni tersangka H.I
Bahwa akibat perbuatan tersangka untuk perhitungan sementara perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari anggaran PT. PLN (Persero).
Bahwa tersangka kami sangkakan pasal:
Primair:
Pasal 2 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Maros menghimbau kepada seluruh pihak atau masyarakat maros agar tidak mempercayai pihak-pihak yang meng-atasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Maros ataupun tim penyidik untuk meminta imbalan dalam hal penangan perkara yang dimaksud.
Lp: Galang