Gowa || Daftar Hitam News.Id — Tragedi pembunuhan sadis terhadap wanita hamil bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (21), yang terjadi pada 21 Januari 2025 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Putri ditemukan tewas dengan 98 luka tusukan di tubuhnya. Pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasihnya sendiri, M. Jibril (23), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Astar Dg Lempo, ayah kandung Putri, tak kuasa menahan kesedihan dan kemarahan. Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan keji tersebut.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Dia membunuh anak dan cucu saya. Dia harus dihukum mati,” ujar Dg Lempo tegas saat ditemui di Mapolres Gowa, Kamis (10/4/2025).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Keysa, menyebutkan bahwa rekonstruksi yang digelar memperlihatkan indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari 31 adegan yang diperagakan, pelaku diketahui membawa badik dalam jok sepeda motornya saat menuju rumah korban.
“Itu menunjukkan ada niat jahat sejak awal. Badik yang dibawa pelaku juga menjadi senjata utama yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” jelas Keysa.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, yang mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
“Kami menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, berdasarkan hasil autopsi dan fakta-fakta yang ditemukan di TKP,” ungkap AKP Bakhtiar yang didampingi Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh bukti dan kronologi akan diungkap secara transparan di persidangan. Kini, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku menerima hukuman setimpal.
Lp: Galang