Pontianak-Kalbar || Daftar Hitam News. Id —Secara sederhana debt collector adalah penagih hutang yg dipekerjakan perusahan yang memberikan peminjaman uang atau kredit barang lain nya. Hingga saat ini belum ada aturan yang spesifik terkait jasa debt collector ini.
Pengaturan jasa debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP Thn 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Hanya terkait kartu kredit. S.E ini tidak bisa digunakan untuk semua bentuk jasa pencegahan hutang. Dalam surat edaran (SE) tersebut semua harus berdasarkan standar Bank Indonesia. Demikian Hal tesebut dipaparkan Pengamat Hukum Herman Hofi SH, Sabtu (16/12/23).
Ia menambahkan, misal nya debt collector harus mempunyai pendidikan atau pelatihan khusus sebagai debt collector dan kriteria kredit macet yang dapat di tagih sesuai dengan standar arau ketentuan BI. dan Kualitas penagihan harus sesuai standar BI. Tata cara penagihan pun telah ditentukan SOP nya, tidak boleh asal asalan.
“Yang tidak kalah penting nya setiap debt collector harus di lengkapi kartu identitas dan tercatat di BI. Serta berpegang teguh pada etika sebagai Debt Collector” Bebernya
Selain itu, ketentuan dari Bank Indonesia tersebut, OJK juga telah mengeluarkan aturan yaitu peraturan OJK NO. 6 Th 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
“Disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan pengamanan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal” Tegasnya
Sehingga dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia.
“Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan,main hakim sendiri atau semacamnya” Tutur Herman Hofi
Untuk menghindari permasalahan perilaku debt collector yang sering melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum, maka sebaik nya perlu ada penertiban.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan OJK. dan seharus nya badan usaha yang menggunakan jasa Debt Collector wajib bertanggung jawab jika dalam menjalankan tugas nya sebagai debt collector melanggar aturan apalagi bersentuhan dengan Persoalan pidana” Imbuhnya
Teŕkait dengan persoalan sedang hangat dibicarakan langkah polsek Pontianak Barat sudah betul.
“Setiap laporan warga atas ada nya dugaan tindak pidana wajib di terima oleh polisi yang selanjut nya dilakukan penyelidikan dan penyidikan” Ujarnya
Tentu saja hal hal yang memungkinkan dapat dilakukan restorasi Justice dan penyidik wajib untuk melakukan nya terlepas dapat diterima semua pihak atau tidk tetapi penyidik sudah berusaha melakukan nya.
“Apabila masyarakat mengalami hal yg tidak menyenangkan atas perilaku debt collector segera melaporkan nya pada kepolisian, dan perusahan yang mempekerjakan debt collector wajib bertangung jawab” Tegas Pengamat Hukum Hukum Ternama Dikalbar
Sementara itu,Ketua DPD Lidiik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar, Hadysa Prana menilai, permasalahan prilaku Debt Collector nakal di negeri ini bukanlah barang baru.
“Sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil suatu terobosan yang tegas dan tepat agar permasalahan ini tidak terus berlarut” Tegas Hady
Artinya, langsung kepada penyebab pokok permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut
“Diibaratkan sebatang pohon,jika hanya daun dan ranting yang di potong tentu akan tumbuh lagi. Maka yang harus dilakukan adalah cabut sampai ke akarnya” Pungkas Orang Nomor 1 Di Lidik Krimsus Kalbar ini. (*)
Lp: Galang