Makassar || Daftar Hitam News. Id — Praktik kotor Komisaris koperasi (SAB) yang berada di jln Anuang Kota Makassar, di sinyalir sebagai otak mafia sindikat pembobol Bank Woori Saudara cabang makassar yang kerap memalsukan dokumen setiap nasabah dalam proses kredit pensiun dengan modus take over kredit lalu memanfaatkan dokumen para pensiunan yang ada.
Dalam aturan SOP perbankan yang sudah diterapkan untuk para nasabah yang ingin take over suatu kredit harus dilakukan pelunasan hutang yang ada pada Bank terdahulu kemudian menarik SK pensiun untuk dipindahkan ke Bank yang baru, namun tidak demikian dengan mekanisme yang diterapkan oleh oknum tersebut.
Diketahui direktur Komisaris Koperasi (SAB) bernama FMG alias Bt yang di sinyalir otak dalam memainkan peran dengan cara memalsukan dokumem nasabah pensiunan yang ingin di take over di Bank, kemudian digandakan dan bekerja sama dengan pihak Bank untuk pencairan dana.
Hal tersebut terungkap setelah narasumber SS melalui awak media yang ditemui kafe Balla Rate Kota Makassar, Senin 04/12/2023, mengungkapkan terkait Mafia berkedok Koperasi (SAB) melakukan pembobolan Bank di wilayah Makassar.
“FMG alias Bt memainkan dokumen nasabah dalam kredit pensiunan yang bekerjasama dengan oknum pegawai bank yang bertugas di bagian marketing dan analis kredit untuk manipulasi data termasuk KTP, JAMINAN SK PENSIUN, SLIP GAJI agar debitur seakan tidak memiliki utang bank sebelumnya di Bank lain,”tutur narasumber Inisial SS
Lanjut, narasumber SS menjelaskan bahwa SK pensiun nasabah yang masih ada di Bank terdahulu namun dengan kelicikannya kredit bisa cair dari Bank yang baru, sehingga muncul pertanyaan, SK apa yang digunakan FMG alias Bt untuk melakukan pencairan kredit yang katanya take over tersebut,?.
“Untuk pengajuan kredit, nasabah harus menjaminkan SK Asli. Nah, bagaimana dengan mekanisme yang ditempuh oleh FMG alias Bt, sementara SK nasabahnya masih ada pada Bank yang lama dan ini yang dilakukan saat masih menjadi marketing di Bank Woori Saudara atas dugaan kejahatan yang dilakukan apalagi sudah banyak korbannya di kota Makassar dan sekitarnya,”jelasnya.
Selain itu, berdasarkan sumber inisial SS yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa memang FMG alias Bt yang diduga kuat menyuruh dan sudah pengalaman dalam hal pembobolan bank melalui dokumen yang dipalsukan, sehingga besar dugaan, koperasi yang didirikannya hanyalah kedok untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Mereka memalsukan data dari nasabah untuk para pensiunan yang telah berumur lanjut, setelah dana dari Bank cair maka mereka melalui kaki tangan yang ada untuk mengambil uang yang nominalnya cukup besar, dengan alasan akan melunasi hutang pada bank terdahulu, namun uang yang mereka ambil dari nasabah tidak dilanjutkan ke bank tersebut, melainkan dipakai untuk diri sendiri serta para sindikat sehingga dalam hal ini nasabahlah yang menjadi korban karena ditagih oleh Bank terdahulu,”jelasnya.
Dari peran masing-masing oknum tersebut mendapatkan keuntungan dari pencairan debitur dimana mereka bermain untuk mengajukan pinjaman melalui debitur sehingga debitur mendapatkan pinjaman padahal debitur telah terbukti memiliki pinjaman di Bank sebelumnya dengan jenis produk yang sama dengan jaminan dan syarat kredit yang sama pula lalu di proses untuk bisa dicairkan di Bank Woori Saudara,”kata narasumber SS
Adapun korban dari hasil penelusuran awak media diketahui sudah puluhan orang salah satunya Hatibu Dg Raga yang tinggal di Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar merasa ditipu sebab mempunyai dua dokumen pensiunan dan sementara bergulir dipengadilan negeri takalar setelah di gugat oleh pihak BRI Takalar yang disebabkan tidak membayar hutangnya pada Bank BRI Takalar, sementara dana yang sedianya akan dipakai untuk melunasi hutang tersebut telah diambil oleh kaki tangan FMG alias Bt.
“Waktu itu, ibu FMG alias yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan take over namun dibalik itu bukan take over malah memanfaatkan korban untuk pencairan pensiunan sebesar Rp.200.000.000 jt kemudian dari uang tersebut dipotong Rp.125.000.000 jt untuk penebusan dan nasabah hanya diberi Rp.42.000.000, lalu sisanya Rp.33.000.000 jt entah kemana, tapi nyatanya tidak dilakukan penebusan,”ujar Narasumber SS.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua sekaligus komisaris koperasi Sejahtera Abadi Bersama (SAB) dan didampingi pengelolanya hanya mengatakan tidak ada hubungannya koperasi dengan kasus yang bergulir di bank manapun sebab itu terpisah, adapun dikatakan oleh narasumbernya maka tolong dibuktikan.
“Koperasi (SAB) baru berjalan 6 bulan dan itupun dananya dari para pengurus, kebetulan kami terbentuk ada 12 orang, adapun nasabah atas nama Hatibu Dg Raga yang kita maksud, itu kami tidak kenal dan tidak tau sama sekali orangnya,”jadi telusurimaki kasusnya sampai tuntas,”ucap FMG alias Bt, pada hari rabu 06/12/2023.
Kepada pihak otoritas jasa keuangan makassar selaku control seluruh perbankan provinsi sulawesi selatan untuk meninjau dan mengaudit Bank agar kejahatan bisa terungkap dan jelas termasuk pidana dimana tertera dalam pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap nasabah.
Lp ; IMDT/Galang ( P R M G I)