Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas Bongkar Muat BBM Bio Solar B35 yang dilakukan oleh Kapal Cendana 88 pada Senin 20/01/25 di pelabuhan Cappa Ujung kini sudah selesai tapi hingga Proses Bongkar Muat ini selesai Pihak Berwenang setempat tidak melakukan tindakan apapun terhadap pemilik BBM Bio solar yang diduga kuat Ilegal.
Adapun Proses Bongkar muat yang dilakukan oleh pemilik kapal Cendana 88 ini dengan cara yang sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar perairan Pare-pare yang mana proses nya dengan cara muatan Kapal di transfer Ke Mobil Tangki dan prosedur ini sangat dilarang oleh Mentri Perhubungan dengan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh syahbandar,Otoritas Pelabuhan (OP),dan seluruh Unit penyelenggara Pelabuhan (UPP) tertanggal 16 Juni 2017 tentang pengawasan Pelaksanaan kegiatan perbaikan kapal dan pengisian Bahan Bakar Kapal di pelabuhan.
Dalam Telegram tersebut Capt.Jonggung Sitorus Mengatakan, Menghentikan dan Melarang kegiatan kapal dan pengisian BBM dengan Tangki dilaksanakan didermaga dan atau Fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan dan Memerintahkan Syahbandar untuk menunjuk serta menetapkan Lokasi Khusus Kegiatan perbaikan dan pengisian BBM pada Area labuh.
Serta pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal laut dari mobil tangki di pelabuhan dilarang.Karena Hal ini dianggap berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi LSM Laskar Indonesia di Pelabuhan Cappa Ujung Justru proses Pemindahannya terbalik, dimana dalam proses transfer yang diterapkan oleh kapal Cendana 88 ini adalah dari kapal di transfer ke Mobil-mobil Tangki, yang mana daya angkut muatan mobil tangki tersebut bervariasi serta prosesnya sangat menyalahi prosedur, apalagi lokasi pembongkaran muatan BBM Bio solar ini tidak sesuai pelabuhan yang ditentukan oleh pertamina yaitu di Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan PLTD Suppa.
Adapun Dokumen yang dikantongi oleh pemilik Kapal Cendana 88 yang mana diklaim sebagai DO dari PT. Elnusa Petrofin, diduga kuat adalah BODONG karena tidak dilengkapi dengan beberapa dokumen yang membuktikan bahwa DO pihak pemilik kapal sebagai armada yang mengangkut Bahan bakar minyak ini Resmi dari Pertamina.
Pihak Pemilik Kapal hanya mampu memperlihatkan DO yang mana DO itu berupa Berita acara penyaluran BBM yang Melibatkan PT.Elnusa Petrofin dan Bukan DO dalam arti dokumen transaksi penjualan BBM, yang Seharusnya Pihak pemilik kapal serta pemilik BBM Jenis Solar ini harus melampirkan Faktur Pembelian dari Pertamina serta Faktur dari PT.Elnusa Petrofin dan beberapa dokumen lainnya. “Jelas Ketua Laskar Indonesia ini.
Media ini yang Mendapatkan dokumen yang digunakan oleh Pemilik Kapal serta pemilik BBM Bio Solar yang diklaim sebagai dokumen resmi dari PT.Elnusa Petrofin serta dianggap sebagai DO untuk melegalkan Muatan yang di angkut oleh Kapal Cendana 88 ini.Mencoba Melakukan Klarifikasi ke Pihak PT. Elnusa Petrofin yang berada di makassar jl.Moh Hatta Tamalabba Kec. Ujung Tanah Kota Makassar.
Media Daftarhitamnews.id berhasil bertemu dengan Pak GIO yang menjabat Sebagai HO(Head Operasional)PT. Elnusa Petrofin diruang kerjanya serta memberikan klarifikasi terkait dokumen yang di perlihatkan media ini kepada nya dan mengatakan bahwa tidak mengetahui nama-nama yang berada pada dokumen tersebut.”Jelas HO PT. Elnusa Petrofin, Jum’at 31/01/25.
Dimana dalam dokumen Berita acara penyaluran BBM yang mencantumkan PT.Elnusa Petrofin sebagai pihak yang menyerahkan BBM ke Cendana 88 serta di bubuhi stempel dan tanda tangan atas nama IRFAN BUALANGI sebagai LOADING MASTER.
Berdasarkan Klarifikasi dari HO PT.Elnusa Petrofin, Media ini Mencoba Mengklarifikasi ke PT. Pertamina Patra Niaga Regional VII di Jl.Garuda1, Kunjung Mae, Kota Makassar, tapi tidak berhasil bertemu dengan Humas PT.Pertamina karena prosedur yang diterapkan oleh Manajemen PT.Pertamina.
Salah satu Mantan Pejabat PT.Pertamina yang namanya tidak ingin dipublikasikan Mengatakan bahwa Terkait prosedur proses permohonan atau pembelian BBM di Pertamina baik itu Solar,Petralite dan Pertamax serta BBM jenis lainnya harus melalui Pertamina dan PT.Elnusa Petrofin itu adalah Anak perusahaan dari Pertamina, jadi PT.Elnusa Petrofin tidak memiliki kewenangan mengeluarkan DO apapun bentuknya.
PT.Elnusa Petrofin Memliki peran utama dalam Jasa energi, termasuk distribusi dan Transportasi bahan bakar dan jika PT.Elnusa Mengeluarkan Delivery Order (DO) minyak pertamina tanpa sepengetahuan atau izin dari PT.Pertamina (Persero), maka hal itu melanggar undang-undang Migas.
Selama hampir 30 tahun saya bekerja di pertamina hingga saya pensiun, tidak pernah saya melihat dokumen semacam itu bentuknya karena Faktur yang biasanya saya tanda tangani tidak begitu bentuknya.”jelas nya sambil Menunjuk dokumen yang Media ini perlihatkan.
Kemungkinan ada Oknum, entah dari PT.Elnusa Petrofin atau dari Oknum lain yang membuat surat dokumen itu dan mengatasnamakan PT.Elnusa Petrofin apalagi Cop surat serta Stempel nya itu dari PT.Elnusa Petrofin, tapi selama saya di Pertamina saya tidak pernah menemukan faktur semacam itu bentuknya.
Jika seperti itu kenyataan nya, apalagi dari pihak PT.Elnusa Petrofin Melalui Head Operasional (HO) Menyangkali nama-nama yang bertanda tangan pada surat berita acara itu, seharusnya PT.Pertamina melakukan pemanggilan kepada seluruh pimpinan manager PT.Elnusa Petrofin untuk mengklarifikasi Terkait Surat yang diklaim oleh Pemilik kapal Cendana 88 sebagai dokumen resmi dari PT.Elnusa Petrofin, serta Memanggil Pemilik BBM yang mengklaim bahwa itu resmi, biar ISU ini tidak menjadi Liar di luar sana, apalagi sudah Viral di Media Online.”Saran Pensiunan pertamina ini.
Ketua LSM Laskar Indonesia yang mendapatkan penjelasan dari Pensiunan pertamina ini, Mendesak Kapolda Sulsel, Irjen. Yudhiawan untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepolisian Jajaran wilayah dimana Aktivitas yang diduga Ilegal itu berlangsung,guna melakukan klarifikasi dimana selama aktivitas bongkar Muat berlangsung hanya ada oknum anggota BIN yang melakukan pemeriksaan dokumen dari Pemilik kapal serta pemilik BBM tersebut.
Yang mana seharusnya pihak kepolisian juga harus turun langsung memeriksa kelengkapan dokumen dari kapal Cendana 88 serta melakukan kordinasi ke instansi terkait untuk memastikan legalitas kebenaran dokumen yang dikantongi oleh pemilik kapal serta pemilik BBM jenis Solar ini.” Tegas Ketua LSM Laskar Indonesia.
Lp: Galang