Gowa || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada dua orang warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Minggu, 31 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kunjungan Lapas ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, didampingi oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik juga hadir pula Kasubsi registrasi dan sraf. Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan remisi.
Pada kesempatan tersebut, satu orang warga binaan menerima remisi selama 1 bulan dan satu orang lainnya menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
Kalapas Gunawan mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Gunawan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui pemberian remisi ini, Lapas Narkotika Sungguminasa terus berkomitmen mendukung pembinaan warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita: Lapas Bollangi
