Makassar || Daftar Hitam News. Id — Pemilik pabrik mie di Kelurahan Buyang, Kecamatan Mariso diduga tak miliki ijin dari instansi terkait.
Dikonfirmasi kepada pemilik pabrik mie H. Budi Said menyatakan ijin dari instansi terkait sudah lengkap, namun tidak mampu memperlihatkan secara fisik.
“Sudah lengkap ijinnya bahkan balai BPOM biasa datang mengecek, tahun lalu orang Disperindag datang kesini untuk mengecek ijin saya miliki dan memerintahkan saya untuk mengganti ijin usaha saya belum mati” ujarnya saat dikonfirmasi kepada awak media Selasa (09/05/2023)
Ia juga mengakui bahwa usaha miliknya sudah beroprasi selama 20 tahun.
“Ini usaha sudah 20 tahun berjalan, cuma usaha kecil-kecil ji pak” tambah H. Budi
Ditempat yang sama, anak pemilik pabrik mie, Ira Wati diduga mengintervensi wartawan disaat awak media mengkonfirmasi terkait informasi yang didapatkan.
“Kita tidak punya kapasitas untuk melihat ijin usaha perusahan milik bapak saya, kalau mau diangkat di berita silahkan tetapi jika didalam berita tidak sesuai saya akan melaporkan ke Polisi” amcamnya kepada awak media Jumat (09/05).
Pak Camat Mariso, Juliaman mengatakan kepada awak media, dirinya baru tau bahwa ada pabrik yang beroperasi di wilayahnya.
“Saya kordinasi dulu sama Lurahya daeng, Iye besok dilakukan pengecekan di lokasi, apa mengantongi izin apa belum” ujarnya melalui pesan singkat whatsaap Selasa (09/05)
Sebelumnya informasi yang didapatkan awak media bahwa ada pabrik didalam kota yang terletak di Kel. Buyang, Kec. Mariso.
“Konfirmasi maki disana sodarah diduga tak miliki ijin” ujarnya, Minggu, (07/05)
Diketahui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang pengawasan dalam kota, tentang penataan, pembinaan, dan pengawasan sudah sangat jelas bahwasanya tidak ada lagi gudang atau pabrik berada dalam kota.
LP: Galang