Gowa ||Daftar Hitam News.Id — Aktivitas pembangunan Perumahan Nadhifa Land di Dusun Bontobila, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, memantik tanda tanya besar. Di tengah dugaan belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek tersebut justru terlihat terus melakukan pembangunan rumah dan penimbunan lahan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan fisik diduga sudah berlangsung sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi? Jika benar demikian, lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Daftar Hitam News.Id dari sumber di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa, hingga Kamis (30/7/2026), PBG untuk proyek tersebut disebut belum diterbitkan karena proses administrasi masih berjalan.
Sementara itu, informasi dari Dinas Tata Ruang menyebutkan pengembang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, KKPR bukanlah izin untuk mendirikan bangunan. Dokumen tersebut hanya menyatakan kesesuaian pemanfaatan ruang, sedangkan pembangunan gedung tetap wajib didahului dengan penerbitan PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah unit rumah telah berdiri, sementara aktivitas penimbunan lahan masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pembangunan terus berjalan meski legalitas bangunan diduga belum sepenuhnya terpenuhi.
Tidak hanya itu, Daftar Hitam News.Id juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi pertambangan yang belum memiliki izin resmi. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila nantinya dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi sebatas administrasi perizinan bangunan. Kasus ini berpotensi merambah pada aspek tata kelola lingkungan, pertambangan, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan lainnya.
Yang tak kalah penting, publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait. Sebab, pembangunan skala perumahan bukanlah aktivitas yang berlangsung dalam waktu singkat. Ketika bangunan mulai berdiri dan aktivitas penimbunan terus berjalan, masyarakat menilai sudah semestinya dilakukan pengawasan serta tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Penegakan hukum dan penerapan regulasi seharusnya berlaku sama bagi setiap pelaku usaha tanpa membedakan siapa pun. Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Nadhifa Land belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan Daftar Hitam News.Id. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Daftar Hitam News.Id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk meminta penjelasan resmi dari Dinas Perkimtan, Dinas Tata Ruang, Satpol PP Kabupaten Gowa, serta instansi terkait lainnya mengenai langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap proyek tersebut.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















