Makassar || Daftar Hitam News.Id — Bangunan yang saat ini tengah berlangsung di jalan Poros perintis kemerdekaan tepatnya didalam wilayah kawasan Kampus Universitas Cokroaminoto yang mana pemilik bangunan tersebut milik pengusaha kuliner khas Makassar “COTO ANGING MAMMIRI”. Jum’at 6/12/24.
Pembangunan cabang baru Coto Anging Mammiri dikawasan Kampus Universitas Cokroaminoto berdasarkan Informasi dari Kabid Penindakan Dinas Tata Ruang Makassar Agus Mulia, bahwa dari Hasil Keterangan pemilik usaha Coto Anging Mammiri, Amran yang pada saat dilakukan surat pemanggilan dari Dinas Tata ruang kota makassar.
” Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemilik Bangunan didalam kawasan Universitas Cokroaminoto itu benar Milik nya dan telah menyewa lokasi tersebut selama 15 dengan perjanjian kontrak kerja sama dengan pihak Kampus, Jelasnya pada pegawai Dinas Tata Ruang yang menerima Pak Arman ini saat memenuhi panggilan yang kami layangkan”. Ucap Agus Mulia pada media ini.
Dan berdasarkan dari hasil pengecekan tim dilokasi dimana didirikannya bangunan milik dari Coto Anging Mammiri itu, memang benar berada di Area Rolling yang mana bangunan tersebut melanggar Perda No.5 Tahun 2012 serta perwali No.25 Tahun 2014.
Yang mana pada Perda kota makassar nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan peraturan walikota Makassar (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 tentang penertiban Bangunan ini tidak dapat diberikan kepada pemilik bangunan jika lokasi dimana bangunan itu akan didirikan berada di wilayah Rolling yang ditetapkan oleh Pemkot/Pemrov Sulawesi Selatan. Jelas Kabid Penindakan ini.
Terkait Penindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang, nanti kami akan bahas bersama Kabid Bidang Tehnik serta Sekertaris Dinas Tata Ruang Makassar pak. “Ucapnya Melalui Chat nya Kamis 5/12/24.
Menyikapi pernyataan serta janji akan melakukan penindakan terhadap bangunan milik Amran pengusaha Makanan Khas Makassar Coto Anging Mammiri, Alam Ketua Umum dari LAKIN( Lembaga Anti Korupsi Indonesia) mengatakan” Kami tunggu langkah tegas dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar, jangan seperti pada kasus-kasus lainnya yang banyak tidak ditindaklanjuti hanya Janji dan Janji saja, Semoga dengan berganti Kabid Penindakan di Dinas Tata Ruang, semoga itu semua bisa berjalan sesuai harapan kami”. Jelas Alam pada saat ditemui di salah satu cafe dimakassar.
Dan jika apa yang menjadi pernyataan dari Kabid Penindakan Dinas Tata Ruang Makassar, saya dan teman-teman lainnya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut salah satunya akan melakukan aksi didepan kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar.” Lanjut nya jum’at 6/12/24.
Hingga Berita ini dipublikasikan media ini menunggu tanggapan dari Dinas Terkait serta nama-nama yang di sebutkan dalam pemberitaan yang kami sajikan, agar adanya keseimbangan dalam setiap pemberitaan.
Lp: Galang