Senin, Oktober 7, 2024

Pengarahan Direktur Watkesrehab Ditjen PAS kepada Jajaran Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa

Sungguminasa-Gowa || Daftar Hitam News.Id — Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkesrehab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yusar, memberikan pengarahan penting kepada jajaran Lapas Narkotika Sungguminasa dan Lapas Perempuan Sungguminasa, Rabu (26/06).

Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kabid Pelayanan Tahanan , Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Andi Mohammad Syarif, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Yohani Widayati, serta jajaran struktural Eselon IV dan V, beserta staf JFT/JFU Bimbingan Pemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa.

Direktur Watkserehab, Elly Yusar menekankan pentingnya kebersihan dapur pada Lapas. Dimana beliau mengingatkan bahwa kebersihan dapur harus dijaga dengan ketat tanpa kompromi.

“Kebersihan dapur wajib dijaga. Dengan segala cara dapur itu bersih, tidak ada tawar menawar dapur harus bersih meskipun gedung lama atau anggarannya minim dan itu wajib harus dijaga ,” tegas Elly Yusar Direktur Watkserehab Ditjen PAS.

Dalam kesempatan tersebut, Elly Yusar juga menjelaskan mengenai perbedaan UU Pemasyarakatan Tahun 1995 dan UU Pemasyarakatan terbaru Tahun 2022.

“Pada UU Pemasyarakatan Tahun 1995 tidak mengamanatkan rehabilitasi, namun berdasarkan keputusan Dirjen dan Menteri sedangkan pada UU Pemasyarakatan Tahun 2022, khususnya Pasal 60, mengamanatkan bahwa rehabilitasi menjadi salah satu tugas utama yang wajib dilaksanakan oleh semua lapas,” terang Direktur Watkesrehab.

Elly Yusar mengungkapkan bahwa ada 15 Lapas percontohan rehab yang salah satunya adalah Lapas Narkotika Sungguminasa, dengan target mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Sertifikat Nasional.

“Untuk mencapai hal ini, diperlukan pemenuhan sejumlah syarat atau data dukung yang harus segera dilengkapi diantaranya izin klinik, adanya dokter dan perawat, berkas terkait rehab, perjanjian kerja sama tertulis dengan instansi terkait, beserta SOP dan pelaporan rehabilitasi,”tambahnya.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, turut memberikan laporan mengenai kondisi lapas dan program rehabilitasi yang tengah berjalan. Andi Mohammad Syarif menegaskan komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa dalam menjalankan program rehabilitasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat SNI, demi tercapainya tujuan rehabilitasi yang efektif dan berkualitas.

 

Lp ; Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!