Makassar || Daftar Hitam News. Id — Kasus dana dinkes senilai 6,3 Milyar menjadi trending Topic di berbagai media Online di berbagai kalangan pemerintahan baik di wilayah hingga ke Ibu kota Negara. Dan kini semakin panas dimana saat wartawan melalukan klarifikasi langsung yang kedua kalinya terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin yang menyebutkan orang nomor satu di kota parepare Taufan Pawe ikut terlibat dalam perkara tersebut, jum’at 05/05/2023.
Sementara Kasus korupsi dana dinkes kota Parepare senilai Rp 6,3 Milyar pada tahun 2018 kini mulai terkuak, sedikitnya sudah ada 3 orang oknum pejabat telah mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar, diantaranya Dokter Muhammad Yamin vonis 6 tahun, Jamaluddin vonis 5 tahun dan Zahrial Djafar vonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin, didepan awak media mengatakan bahwa semua pengambilan dana dinkes 6,3 Milyar itu atas perintah Walikota Parpare Taufan Pawe bahkan mengemukakan sejumlah nama diduga terlibat dan beserta rincian sebagai berikut ;
(1) Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta.
(2) Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp.280 juta.
(3) Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.
(4) Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.
(5) Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp.200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare TP.
(6) Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp.500 jt + Rp.500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare.
(7) Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp.1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare untuk bayar Haji Hamsah.
(8) Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.
(9) Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.200 juta + Rp.200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare yang menyuruh.
Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) bersama Awak Media kembali menggali informasi terkait kasus yang kini terus bergulir termasuk dari (7) orang yang terlibat dana dinkes 6,3 Milyar dan saat ini sudah 3 orang yang telah menjalani hukuman, sesuai daftar Nama-nama yang telah di paparkan oleh Dokter Muhammad Yamin pada pemberitaan sebelumnya dan salah satunya dalam nama itu adalah orang nomor satu di Kota pare-pare Taufan Pawe.
Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Iksan Mapparenta Daeng Tika dari pernyataan Dokter Muhammad Yamin menantang Kapolda Sulsel dan Kapolres pare-pare untuk mengungkap kasus Dinkes 6’3 Milyar termasuk, menangkap 4 orang yang kuat terlibat dalam kasus ini, diantaranya ANDI FUDAIL, FIRDAUS JOLLONG, DARWIS dan ANSAR.
” Diketahui bahwa kasus ini harus segera dilakukan pemanggilan terhadap Empat Orang yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk walikota parepare Taufan Pawe dimana, sebagai dalang Skenario dari kasus dana dinkes 6,3 Milyar, apalagi disebutka dalam putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 ditambah pernyataan Dokter Muhammad Yamin sesuai hasil temuan audit BPK Provinsi Sulawesi Selatan,”Tegasnya
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad menambahkan dalam pernyataannya bahwa saya tidak akan pernah berhenti mengejar Walikota Parepare Taufan Pawe dalam mengungkap kasus Dinkes 6’3 Milyar yang mana Bapak BOS ini adalah dalang (Pemeran Utama) dari segala permasalahan ini, dan jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menginginkan data-data terkait ini, “saya siap membongkar semuanya”.
” Oleh karena itu Kepada Kapolda Sulsel bersama Kapolres Parepare jangan ada tebang pilih dengan sengaja di tutupi sehingga mati suri. “Ibarat Muhammad ALI dan Mike Tyson dalam Kasus ini saya Muhammad ALI dan Taufan Pawe adalah Myke Tyson”.Ucap Dokter Muhammad Yamin ini dalam nada guyonannya pada TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional dan Awak Media(red).
Lp ; (ICL) P R M G I