Rabu, Juli 8, 2026

POLEMIK HAK ANGKET DPRD GOWA MEMASUKI BABAK BARU : Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim, Pansus Jadwalkan Pemanggilan Bupati Gowa untuk Klarifikasi Terbuka

GOWA | Daftar Hitam News.Id – Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus bergulir dan kini memasuki fase yang semakin menjadi perhatian publik. Di satu sisi, proses penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket masih berjalan. Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri menambah dinamika dalam perkara tersebut.Rabu,8 Juli 2026.

Sebelumnya diberitakan, dua saksi yang telah memberikan keterangan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni Agus Harahap selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan Zaenal Abidin, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik oleh pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemberian keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta. Hingga kini, proses tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam podcast yang ditayangkan Media Celebes Post, Agus Harahap mengaku hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat panggilan resmi dari Bareskrim Polri.

“Sampai detik ini saya belum menerima secarik surat pemanggilan dari Bareskrim. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati institusi Polri. Apabila nantinya dipanggil secara resmi, saya siap hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya sampaikan di hadapan Pansus Hak Angket,” ujar Agus.

Agus juga mempertanyakan dasar tudingan bahwa keterangannya merupakan kesaksian palsu.

“Kalau dikatakan kesaksian kami palsu, tentu harus ada fakta yang menjadi pembanding. Pertanyaannya, mana fakta yang dimaksud itu?” katanya.

Menurut Agus, seluruh keterangan yang ia sampaikan diberikan setelah mengucapkan sumpah sesuai keyakinannya dan berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, serta dialaminya sendiri. Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan keterangannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, muncul perhatian publik mengenai fakta bahwa selama proses Hak Angket berlangsung, Pansus DPRD Gowa telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, jurnalis, mantan sopir, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui substansi perkara yang sedang diselidiki Pansus. Pertanyaan yang berkembang di ruang publik adalah mengapa laporan hukum saat ini baru ditujukan kepada dua saksi, sementara saksi-saksi lain yang turut memberikan keterangan dalam rangkaian sidang yang sama belum menjadi bagian dari laporan tersebut. Pertanyaan tersebut merupakan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan atas benar atau tidaknya keterangan para saksi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa sekaligus unsur pimpinan Pansus Hak Angket, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa proses Hak Angket tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut HAR, Pansus sebelumnya telah menyiapkan surat pemanggilan kepada Bupati Gowa dengan agenda klarifikasi yang semula direncanakan pada 9 Juli. Namun, sebelum surat tersebut disampaikan, Pansus memperoleh informasi bahwa Bupati Gowa memiliki agenda kedinasan di luar daerah sehingga jadwal tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

“Kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ibu Bupati. Pada prinsipnya, Pansus ingin memberikan kesempatan kepada beliau untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung terhadap seluruh materi yang menjadi objek Hak Angket,” ujar HAR.

HAR menambahkan bahwa Pansus berencana menyiarkan secara langsung jalannya sidang klarifikasi tersebut agar masyarakat Kabupaten Gowa dapat menyaksikan prosesnya secara terbuka.

“Kami ingin masyarakat mengetahui secara langsung apa yang disampaikan dalam forum Pansus. Transparansi menjadi bagian penting agar publik memperoleh informasi secara utuh,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, jadwal resmi pemanggilan ulang terhadap Bupati Gowa masih menunggu penetapan dari Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa.

Terpisah, berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas keterangan yang menurutnya tidak sesuai fakta. Seluruh dalil yang disampaikan para pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa saat ini berjalan dalam dua jalur, yakni mekanisme konstitusional melalui Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa dan mekanisme hukum melalui aparat penegak hukum. Kedua proses tersebut memiliki kewenangan yang berbeda dan sama-sama patut dihormati hingga diperoleh kepastian hukum.

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Daftar Hitam News.Id memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, antara lain:

  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang beserta kuasa hukumnya.
  • Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR).
  • Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
  • Agus Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
  • Zaenal Abidin.
  • Seluruh saksi yang telah memberikan keterangan dalam Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
  • Bareskrim Polri apabila ingin memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Media ini akan memuat setiap hak jawab maupun klarifikasi resmi secara proporsional, berimbang, dan tanpa mengurangi substansi pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!