Jumat, Mei 16, 2025

Proyek Milik Dishub Dumai Gunakan Material Galian C ILEGAL, Kadishub Tutup Mata.

Dumai-Riau || Daftar Hitam News.Id — Proyek Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Dumai yang berlokasi di jalan Janur kuning Kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur Kota Dumai yang di kerjakan oleh pemenang Tender CV. Rusma Indah dan CV. Selembayung Riau  Konsultan Sebagai Pengawas Proyek tersebut Menyalahi  Juknis(Petunjuk Tekhnis) Pengerjaan Proyek Fasilitas Umum (Fasum) Pembangunan Jalan janur Kuning Jaya Mukti dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp. 9.303.853.604.63 Milyar.

Adapun Tenggang Waktu yang terpampang dalam papan Plan Proyek Dishub Ini Selama 210(Dua ratus Sepuluh Hari) dan di mulai pada 04 Maret 2024 dan Sumber Dana Anggaran Proyek  dari APBD  Pemkot Dumai.

Proyek Pengerjaan Jalan Janur Kuning Jaya Mukti Milik Dishub ini didalam proses Pengerjaan nya di duga kuat menyalahi Juknis/R.A.B yang telah ditetapkan dalam aturan pengerjaan yang telah ditetapkan Oleh PPK dalam Poryek Pembangunan Jalan Janur Kuning Jaya Mukti ini.

Berdasarkan Pantauan Tim Investigasi Awak Media ini, Rabu 22 Mei 2024.Bahwa Material Tanah Urug Curve yang di gunakan dalam Proyek ini melakukan Penampungan Tanah Urug yang ILEGAL (Tidak Memiliki Ijin) yang mana dalam  mekanisme yang di tetap dalam proses pengerjaan proyek tersebut seharusnya mengunakan tanah Urug Curve yang Punya Legalitas Resmi(LEGAL)

Dan Ironisnya Pemenang Tender  CV. Rusma Indah Sebagai Pelaksana proyek ini mengabaikan petunjuk teknis(Juknis) dalam pengerjaan jalan Janur Kuning Jaya Mukti dengan tetap melakukan penampung Galian C atau tanah timbun (Urug)Ilegal,tanpa adanya  pengawasan dari CV. Selamabayung Riau Konsultan Sebagaimana  tertera dalam Plan Papan Proyek tersebut sebagai Pengawas dalam Proyek Pembangunan Jalan Janur  Kuning Milik Dishub Kota Dumai ini.

Pemenang Tender CV. Rusma Indah diduga kuat melanggar undang-undang ESDM.Seperti termaktub jelas Aturan Undang- undang Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Anehnya Instansi terkait, seperti Dinas ESDM dan Aparat penegak hukum (APH), seakan diam terpaku, tanpa adanya’ Tindakan tegas terhadap Pelaksanaan Proyek Dishub tersebut.

Pengerjaan Proyek Jalan Janur Kuning Jaya Mukti yang Proses Penimbunan Mengunakan Tanah Urug Galian C tak berizin ini (ILEGAL) Sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat sekitar proyek, berdasarkan penelusuran investigasi Tim awak media ini.

Kembali Tim Investigasi Melakukan Konfirmasi ke Para Pekerja, tapi sayang semua para pekerja tidak memberikan informasi (Diam) dan Para Pengawas Pekerja Yang seharusnya selalu standby dilokasi proyek tidak temukan satupun dan itu masih dalam waktu jam kerja.

Salah satu Tim Media ini menghubungi kadishub kota Dumai Saed Efendi Melalui Whatsapp, Kadishub ini tidak memberikan tanggapan apapun dan di duga kadishub ini ada main mata dengan CV. Selamabayung Riau Konsultan sehingga Dishub Seakan-akan Tutup Mata Terkait Proses Pengerjaan Proyek Jalan Jalur Kuning Jaya Mukti yang menelan Anggaran APBD Senilai Sembilan Miyar lebih ini.

“Seharusnya pihak Dinas Terkait ESDM Provinsi Riau menindaklanjuti secara tegas, untuk Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi Riau dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.” Ucap Salah satu warga sekitar proyek ini.

Kuat dugaan nya untuk galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama dan Praktek Aktivitas di lakukan dengan secara terang – terangan. Menggelitiknya tiap silih berganti kepala daerah, Kapolres, Dandim serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tegas, semuanya seakan tutup mata serta dan tutup telinga.”Lanjut nya

Besar harapan Masyarakat Kota Dumai dari pihak ESDM Provinsi Riau dan Kapolda hingga Danrem turun langsung kelapangan untuk segera menyikapinya.”

 

Liputan:Tim Media–Nst.

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!