Maros || Daftar Hitam News.Id — Proyek Renovasi gerbang batas kota ballu ballu kelurahan taroada kecamatan Turikale yang dikerjakan oleh salah kontraktor dikabupaten Maros ini, sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintasi jalan raya dekat lokasi pengerjaan renovasi yang menggunakan anggaran APBD ini.Selasa 22/10/24.
Yang mana dalam pengerjaan renovasi tersebut tidak memasang rambu-rambu sebagai bentuk pemberitahuan kepada pengguna jalan bahwasanya di lokasi tersebut ada pengerjaan proyek pemerintah kabupaten Maros dimana pemasangan rambu-rambu pemberitahuan tersebut adalah suatu kewajiban bagi seluruh kontraktor yang melakukan pengerjaan di sekitar jalan lalulintas demi keselamatan pengguna jalan dan juga para pekerja.

Selain Papan rambu-rambu Himbauan kepada pengguna jalan bahwasanya dilokasi tersebut ada proyek pengerjaan, dilokasi proyek juga tidak terlihat papan proyek dimana dalam papan proyek tersebut tertera anggaran yang digunakan oleh pemerintah kabupaten jumlah anggaran yang digunakan serta sumber anggaran tersebut dari mana.
Pemasangan papan proyek dilokasi dimana proyek pemerintah itu dikerjakan adalah suatu kewajiban bagi para kontraktor sebagai bentuk keterbukaan publik agar masyarakat luas tau berapa anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut serta berapa hari kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan proyek pengerjaan renovasi gerbang batas kota yang dikerjakan oleh kontraktor ini.
Adapun proses pengerjaan yang dilakukan oleh salah satu kontraktor tersebut diduga kuat belum dimasukkan didalam UPLP kabupaten Maros, yang mana proses pengerjaan proyek dari pemerintah setempat seharusnya melalui UPLP yang juga melalui pelelangan, tetapi kenyataannya pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor ini tidak mengikuti proses tersebut, jadi kuat dugaan bahwasanya pengerjaan proyek Renovasi Pintu Gerbang batas kota ballu-ballu kelurahan taroada kecamatan Turikale ada persekongkolan yang menyalahi aturan pada umumnya.
Yang mana dalam setiap proyek pengerjaan milik pemerintah seyogyanya harus mengikuti proses lelang tender proyek dan itu dibuka luas bagi kontraktor yang berkompenten dalam setiap bidang proyek yang ditawarkan oleh pemerintah setempat, tapi kontraktor satu ini lain dari pada yang lain di mana proyek yang saat ini dikerjakan belum dimasukkan dalam proyek lelang tapi sudah dikerjakan oleh kontraktor ini”HEBATKAN” Jalur Langit yang ditempuh oleh kontraktor ini.” Ungkap Ancank ini.
Dari Pantauan Tim Investigasi dilapangan, dalam proses pengerjaan proyek pemerintah kabupaten Maros ini para pekerja tidak difasilitasi peralatan keselamatan kerja (K3) yang mana K3 adalah suatu kewajiban yang harus diterapkan dalam setiap pengerjaan proyek dimana pun itu.

Dilokasi proyek juga bahan Material dari bongkahan sebelumnya berserakan hingga masuk kedalam badan jalan raya yang material bongkahan tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan, apalagi dilokasi proyek tersebut tidak dilengkapi papan himbauan bahwasanya dilokasi tersebut ada pengerjaan proyek renovasi pintu gerbang milik pemerintah kabupaten Maros.
Diketahui Gerbang kota adalah titik masuk atau keluar yang menghubungkan berbagai bagian kota. Gerbang kota memiliki peran penting dalam kehidupan dan pembangunan perkotaan.
Jadi saya berharap kepada instansi terkait dalam hal ini pemerintah kabupaten kota Maros melakukan Evaluasi terhadap kontraktor ini dan kepada APH serta Kejaksaan Negeri Maros agar bisa turun langsung melakukan pengecekan dilokasi proyek pengerjaan renovasi gerbang Maros ini, serta melakukan pemanggilan terhadap PPK dan Instansi terkait, yang mana proses dari pengerjaan milik pemerintah kabupaten Maros ini ada banyak pelanggaran yang dilakukan dalam prosesnya.”Tutup Wakil ketua LMP ini.
Lp: Galang