Bangunan Ruko Lantai dua di jalan Poros Batua Raya,Kelurahan Paropo,Kecamatan Panakkukang, kini Sudah Selesai dan kini sudah siap untuk ditempati oleh pemilik nya.
Yang mana di ketahui bahwa pembangunan Ruko tersebut memiliki IMB yang di dikeluarkan Oleh DTRB Kota Makassar dimana Proses penerbitan IMB tersebut cacat Dalam Proses Penerbitan nya karena pembangunan Ruko tersebut berada di bawah SUTET.
Yang dalam aturan mendirikan bangunan di sekitar SUTET harusnya jarak aman 22 meter dengan tegangan 500KV dan paling dekat 10 meter dengan ketinggian bangunan tidak lebih dari 10 meter.
Adapun dampak Negatif yang akan ditimbulkan kepada penghuninya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan organ dalam, seperti nyeri kepala, keletihan kronis, tumor kelenjar getah bening, yang disebabkan dari radiasi gelombang elektromagnetik yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor alias kabel dan menara. “Jelas Wanhar dalam suatu webinar nya.
Yang menjadi pertanyaan publik apa yang menjadi alasan dan tolak ukur dari pengambil kebijakan dalam hal ini Dinas Tata Ruang (DISTARU) sehingga berani mengeluarkan IMB pada pembangunan RUKO dengan ketinggian kurang lebih 10 meter yang pembangunan nya tepat di bawah SUTET.
Dan dalam Undang-Undang Sudah jelas-jelas telah mengatur semuanya, dan jika mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sudah jelas mengatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah di kompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.
Menurut informasi yang di himpun oleh media ini disekitar wilayah pembangunan RUKO tersebut mengatakan bahwa dari dulu itu ada yang mau membangun tapi dilarang oleh pemerintahan jauh sebelum nya dan herannya kenapa sekarang bisa bisa yach. ” Ujar Warga ini.
Dan berharap kepada pemerintah kota makassar dan pihak berwenang APH untuk melakukan tindakan agar pembangunan RUKO tersebut tidak dilanjutkan atau di bongkar karena ini menyangkut keselamatan warga sekitar nya jika terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. “Lanjut Warga ini.
Dari pantauan awak media di lokasi pembangunan Ruko tersebut dan informasi yang di dapatkan dari warga setempat bahwa Ruko tersebut sudah terjual 5 unit dari 6 unit Ruko yang di bangun.
Awak media ini yang memantau terus perkembangan dan menunggu tindakan tegas dari instansi terkait justru Kesannya Melakukan Pembiaran hingga pembangunan yang berada di jalan poros Batua raya, kelurahan Paropo, kecamatan Panakkukang tetap berjalan tanpa ada tindakan dari Dinas Tata Ruang.
Ketua LAKIN yang dari awal mengawal laporan dari media ini sangat Menyayangkan Respon dari Dinas Tata Ruang yang terkesan menutup mata terkait pembangunan yang diduga kuat Melanggar UU No. 11 Tahun 2020 ini karena akan berdampak terganggu nya Kestabilan kerja arus listrik dan juga berdampak NEGATIF bagi penghuninya.
Awal Media ini kembali mengkonfirmasi ke Kabid dinas Tata Ruang Pak Muhajir melalui Whatsapp Mengatakan “Silahkan Hubungi Aswin Kabid Penindakan Pak”, ucap nya.
Kemudian awak media ini menghubungi Kabid Penindakan Bapak Aswin, mengatakan Bahwa itu bukan SUTET pak, dan Menurut Kajian Kami itu ZONA Aman begitupun dari PLN bahwa itu bukan SUTET, Mohon di bedakan pak mana SUTET dan bukan. ” Beberapa nya.
Awak media inipun meminta Bukti pernyataan dari PLN bahwa itu bukan SUTET, hingga berita ini di publish Aswin belum bisa memperlihatkan bukti yang kami minta.
LP; Galang/LAKIN