Gowa || DAFTAR HITAM NEWS.ID — Setelah beberapa waktu menjadi tanda tanya publik akibat belum memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Muhammad Basri alias Basri Kajang akhirnya angkat bicara.
Kemunculannya bukan melalui konferensi pers ataupun di hadapan penyidik, melainkan lewat sebuah video yang disebut direkam dari Pulau Kalimantan. Dalam video tersebut, Basri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gowa, Bupati Gowa beserta keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak yang terdampak oleh polemik yang berkembang.
Informasi tersebut dikutip Daftar Hitam News.Id dari pemberitaan Titik-Fakta.com yang tayang pada Senin (3/8/2026).
Kemunculan Basri sontak memantik perhatian publik. Selama beberapa waktu terakhir, keberadaannya menjadi perbincangan setelah belum memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polda Sulsel.
Dalam pernyataannya, Basri mengakui bahwa persoalan yang menyeret namanya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan dan berharap situasi di Kabupaten Gowa tetap kondusif.
Namun, bagian yang paling menyita perhatian adalah pernyataannya yang menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
Basri menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai fakta yang diketahuinya. Ia juga menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, masyarakat menantikan apakah komitmen yang disampaikan melalui video itu akan benar-benar diwujudkan dengan kehadirannya di hadapan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Jika Basri memenuhi janjinya, maka proses pemeriksaan diperkirakan akan menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang selama ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Gowa.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Berita ini : Dikutip dan diolah dari pemberitaan Titik-Fakta.com. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi. Proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















