Makassar || DaftarnHitam News.Id — Pencemaran nama baik kembali terjadi melalui Informasi Elektronik dan transaksi elektronik di media sosial (sosmed). Kini Korbannya bernama Ayu Purnama (33) tahun beralamat di Jln Tengku Umar 13 Lorong 07, telah melaporkan Murti Mira Utami (31), beralamat Jln RS.Faisal Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Owner Arisan Ayu Purnama menjelaskan didepan awak media bahwa nama baiknya dan keluarganya telah dicemarkan melalui akun facebook, Instagram, tiktok dan Whatshap oleh Murti Mira Utami dengan memposting photo pribadi dan anak-anaku kemudian mencantumkan kata-kata kasar yang membuat semua orang melihatnya sehingga merugikan kami dan keluarga akibat malu.
“Saya tidak terima memasang photo prubadiku dan anak-anaku apalagi dengan kata-katanya,”kurang ajar sekaliko, manusia Dzolim, tidak berkah hidupmu, cilakako seumur hidup bersama keluargamu semua, saya tidak takut polisi biar nulaporka, kurang ajar, tunggumi lagi kukasi viralko disemua sosmed, saya sumpaiko 7 turunan tidak selamat dengan orang tuamu, saya bukan MH tapi bisaja juga koar-koar,” ungkap Ayu Purnama.
Kuasa Hukum Andi Raja Nasution SH,MH resmi melaporkan Murti Mira Utami di Polrestabes Makassar Sulawesi selatan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik.
“Kami selaku kuasa hukum sudah melakukan pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan melalui Informasi Elektronik dan transaksi elektronik di media sosial (sosmed), sehingga nama baiknya merasa dicemarkan apalagi menyerang pribadinya orang dan kepada ranah privasi seseorang,” jelasnya kepada awak media, Kamis 01/08/24
Adapun Laporan Polisi ayu Purnama sudah resmi diterima di SPKT Polrestabes Makassar dengan nomor LI/883/VIII/RES 1.11/2024/RESKRIM, Tanggal 01 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana sebagai berikut ;
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan transaksi elektronik.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media fajarindonesianews.id membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).
Lp ; HGI