Senin, Mei 25, 2026

“Hak Angket Bukan Ajang Balas Dendam Politik” : Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan Pengawasan Harus Transparan dan Bermartabat

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa merupakan langkah konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, bukan alat untuk menyerang individu ataupun kepentingan politik tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Hasrul usai digelarnya Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026), yang menjadi perhatian luas publik dan memicu dinamika politik di daerah.
Menurutnya, hak angket harus dipahami sebagai mekanisme demokrasi yang dijalankan secara kelembagaan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.

“Hak angket bukanlah wadah untuk melontarkan kebencian dan bukan pula untuk menjatuhkan seseorang. Sidang ini adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan hati nurani, pikiran yang jernih, serta tanggung jawab kelembagaan,” tegas Hasrul Abdul Rajab.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait arah dan tujuan penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa. Sejumlah media sebelumnya memberitakan bahwa dukungan terhadap hak angket menguat setelah mayoritas fraksi di DPRD Gowa menyatakan sikap dan puluhan legislator membubuhkan dukungan terhadap usulan tersebut.

Hasrul menegaskan, setelah rapat paripurna dilaksanakan, DPRD akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan, yakni pembentukan Panitia Angket.

Panitia tersebut nantinya akan bekerja secara kelembagaan untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, klarifikasi, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terhadap materi yang menjadi objek hak angket.

“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara konstitusional, objektif, dan profesional demi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen mengawal seluruh proses hak angket secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, setiap tahapan penting dalam kerja Panitia Angket nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hasrul, transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat bahwa DPRD bekerja atas dasar fakta dan data, bukan opini ataupun kepentingan politik sesaat.

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas asumsi ataupun narasi liar, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman Panitia Angket. DPRD ingin menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara terbuka, profesional, dan bermartabat,” lanjutnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini yang berpotensi memperkeruh situasi politik daerah.

Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, Panitia Angket nantinya diberikan waktu kerja paling lama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh proses dan menyampaikan hasilnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.

DPRD berharap hasil dari proses tersebut nantinya dapat menjadi rekomendasi kelembagaan yang objektif, memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Gowa.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

 

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!