Senin, Mei 12, 2025

“VIRAL”Oknum Kapolsek Terlapor Ke Bid Propam Polda Sulsel, Prihal Penyalahgunaan Wewenang.

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh kapolsek Biringkanaya Kompol.Nico Erickson Reinhold dalam perkara Fidusia yang mana Lokus kejadian perjanjian kredit yang dilaporkan oleh salah satu Leasing ke Polsek Biringkanaya. Rabu 19 Februari 2025.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itupun telah dilaporkan ke Bid propam polda Sulsel dengan nomor:APAP2/31/II/2025/SUBBAGYANDUAN pada Senin 17 Februari 2025,Pada Pukul 14.12 Wita.

Media ini mengkonfirmasi terkait dugaan yang dilaporkan serta proses penanganan perkara yang dimaksud diduga juga telah menyalahi prosedur hukum, tapi pihak kapolsek Biringkanaya tidak dapat memberikan Penjelasan secara Rinci di karenakan mendapatkan panggilan dari Paminal polda sulsel prihal laporan Pengacara dari pemilik kendaraan yang dilakukan penahanan oleh polsek Biringkanaya atas perintah langsung kapolsek Biringkanaya juga. Selasa 18 februari 2025.

Keesokan harinya pada 19 februari 2025 media ini kembali untuk melakukan konfirmasi ke pihak Kapolsek Biringkanaya dan Sempat bertemu dengan Penyidik yang menangani perkara yang telah di laporkan ke Paminal polda sulsel dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, Rusmin penyidik yang menangani perkara tersebut memberikan keterangan serta alasan menangani perkara tersebut, dan setelah media ini mempertanyakan terkait apakah telah melakukan kordinasi ke pihak polres pinrang, terkait penanganan kasus ini, yang mana lokus kejadian perjanjian kredit itu terjadi di kabupaten pinrang???

Rusmin selaku penyidik tidak memberikan jawaban tapi mempersilahkan komunikasi langsung ke Kapolsek Biringkanaya sebagai pimpinan tertinggi di Polsek Biringkanaya.

Media inipun kembali mengkonfirmasi ke pihak kapolsek Biringkanaya melalui Chat Whatsapp dan Mempertanyakan Hal Yang sama ke Penyidik polsek Biringkanaya, Prihal Apakah Pihak Polsek Biringkanaya sudah melakukan kordinasi ke polres pinrang, dimana lokus kejadian perjanjian kredit nya berlokasi di kabupaten pinrang.

Kapolsek Biringkanaya Merespon dan Mengatakan ” Kenapa anda bertanya seperti itu, selalu meminta dasar hukum dan regulasi yang mengatur dalam setiap proses Hukum, Tidak semua proses hukum itu harus berdasarkan Regulasi Undang-Undang, terlalu kaku jadinya, kamu tau kasus bos Rental yang Viral itu???”. Jelas nya melalui telepon Whatsapp.

“Kordinasi langsung ke Penyidik nya” Lanjut Kapolsek ini lewat Chat Whatsapp.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip yurisdiksi wilayah berlaku dalam penanganan perkara pidana. Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan kepolisian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penyelidikan (lidik) yang dilakukan oleh Polsek di wilayah Makassar atas laporan yang lokus kejadiannya di Kabupaten Pinrang:

1. Yurisdiksi Penanganan Perkara

Pasal 14 huruf (g) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 16 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyidik melakukan penyidikan dalam wilayah hukum yang menjadi wewenangnya.

Secara hierarkis, Polsek di Makassar tidak memiliki yurisdiksi langsung atas tindak pidana yang terjadi di Pinrang. Seharusnya, Polsek di Makassar menerima laporan, kemudian meneruskan (melimpahkan) laporan tersebut ke Polres Pinrang atau Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

2. Bolehkah Polsek di Makassar Melakukan Penyelidikan?

Jika Polsek di Makassar menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan (lidik) tanpa koordinasi atau pelimpahan ke Polres Pinrang, maka hal ini bisa dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, penyelidikan bisa dilakukan jika ada izin atau perintah dari atasan (Kapolda atau Kapolres) dan koordinasi dengan Polres Pinrang.

Jika kasus ini memiliki unsur lintas daerah atau berkaitan dengan kejahatan yang lebih besar, maka penyelidikan bisa saja dilakukan oleh unit yang lebih tinggi, seperti Ditreskrimum Polda Sulsel atau Bareskrim Polri.”Jelas salah Pemerhati Hukum ini.

Hingga Berita ini Publikasikan media ini membuka ruang Hak Jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang kami sebutkan dalam pemberitaan kami demi keberimbangan informasi yang kami sajikan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!