Makassar || Daftar Hitam News. Id — Walikota Parepare Taufan Pawe bungkam saat awak media berusaha konfirmasi untuk memberikan hak jawab dari hasil wawancara tim LAKIN bersama Wartawan kepada salah satu terdakwa korupsi anggaran Dinas Kesehatan yang menyebabkan kerugian Negara sebanyak Rp 6,3 Miliar, Dokter Muhammad Yamin, agar berita yang disajikan bisa berimbang.
Dugaan keterlibatannya tersebut diungkapkan oleh Dokter Muhammad Yamin selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare yang sudah ditahan didalam Lapas Kelas I Makassar dengan status terdakwa.
“Sesuai hasil putusan MA menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah walikota parepare Taufan Pawe dan semua uang yang saya keluarkan buktinya masih tersimpan” ungkap Muhammad Yamin saat ditemui oleh awak media bersama tim LAKIN
Dirinya juga menjelaskan secara detail nama penerima dan alasan uang tersebut dikeluarkan, diduga sesuai perintah Walikota Parepare.
Pak Jamaludin dengan total uang diterima sebesar Rp. 3.850.0000 pada tahun 2015/2016/2017.
“Di tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta, terus di tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta+500 jt dengan alasan pembahasan perubahan APBD perintah Walikota, untuk di tahun 2017 sebanyak 2 kali pengambilan dengan alasan berbeda namun perintah walikota, masing-masing sebesar Rp 1.5 miliar dengan alasan perintah walikota untuk bayar Haji Hamsah, dan sebesar Rp. 1 milyar dengan alasan penetapan APBD pokok” jelas mantan Kadinkes Parepare
Lebih lanjut “Kemudian Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 juta, terus Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1.150.000 dengan Alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare lalu Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan pembahasan APBD perubahan, terus Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota parepare Taufan Pawe, Untuk Pak Ansar selaku Kabag Pembangunan yang dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta+Rp 200 juta dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh” terang Dokter Muhammad Yamin.
Dari hasil wawancara awak media kepada terdakwa Dokter Muhammad Yamin ada dua nama dari ketujuh nama yang disebutkan sudah berstatus menjadi terdakwa dan sedang menjalani hukuman didalam Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (30/01) dengan hukuman yang berbeda Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan
Terdakwa Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan
Untuk diketahui kasus ini diusut penyidik Tipikor Polres Parepare. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pasca pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin (10/10/2022).
Sebelum kedua terdakwa terseret awal
kasus ini bergulir sejak tahun 2020 lalu yang dimana mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga penyidik kembali menjerat dua orang yang dinyatakan tersangka.
Sekjen LAKIN Desak Polda Sulsel Usut Kembali Kasus Korupsi Dinkes Parepare Tahun 2018.
Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika mendesak Polda sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Keempat nama yang sudah disebutkan oleh dr.Muhammad Yamin termasuk Walikota Parepare Taufan Pawe sebagai Dalang Skenario Kasus Dinkes 6,3 Milyar yang sampai saat ini sengaja di tutupi dan seakan mati suri oleh polres parepare
” Seperti diketahui, kasus ini harus diusut tuntas oleh polda sulsel jangan ada tebang pilih, sebab ini kasus diduga direncanakan, untuk itu secepatnya harus dilakuakan pemeriksaan kepada walikota parepare Taufan Pawe yang diduga dalang dari kasus korupsi Dinkes yang dimana kasus tersebut sudah ada 3 orang terdakwa” tegas Dg Tika sapaan akrab Sekjen LAKIN
Selain itu, Daeng Tika juga menyampaikan kepada penagak hukum khususnya (APH) polda sulsel agar secepatnya usut kembali kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lain, lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin.
” Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut. Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada HPA lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,”Ucapnya.
Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp6,3 milyar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut(R).
Lp ;Galang