Dumai-Riau || Daftar Hitam News.Id — Tersiarnya kabar di kalangan warung kopi yang biasa tempat tongkrongan para Awak Media Di Kota Dumai, mulai Heboh akibat ulah sejumlah oknum yang tidak adanya pembagian upeti atau Jatah dari sejumlah pembeking aktivitas tanah timbunan atau Diduga Galian C Ilegal Di Wilayah Kecamatan Bukit Timah Kota Jumat (24/05/24)
Tersiar informasi berkisar PO/DO tanah Galian C atau Tanah timbun urug ilegal bila beroperasi senilai Rp.169.000.000, (Seratus enam puluh sembilan juta rupiah), khusus untuk Upeti yang di berikan pengusaha proyek Galian C tersebut kepada pembeking aktivitas diduga ilegal tersebut.
Investigasi lapangan Tim Awak Media pada hari Kamis (16/05), mendapatkan nominal Rp.169 tersebut sangatlah fantastis dan akan di bagikan kepada sejumlah Oknum Media dan Wartawan di kota Dumai.
Info terkini saat Tim mengkonfirmasi kepada salah seorang Awak Media Kota Dumai yang mengatakan spontan. “Tau lah rekan oknum media massa ramai di Kota Dumai, tetapi dengan jumlah nominal upeti (Jatah/Red), masih ada juga tidak kebagian bro,” pungkas sumber yang enggan tak di sebutkan namanya.
Hal senada di sampaikan Narasumber yang kecewa tak kebagian jatah, tetapi anehnya lagi, nama dirinya tercantum dalam daftar penerima Upeti tersebut.
“Aneh aku aja namanya ada, ngak kebagian, padahal upeti atau jatah nya pasti dapat tu, kan sudah di kondisi kan Tim, kalau begini pasti ada yang mempolitisasi nama media, saya tercantum gak nerima,” ujarnya sembari geram.
Sungguh tragis, Aktivitas Galian C alias Tanah urug yang Diduga ilegal tersebut berjalan mulus selama ini, namun seperti yang kita ketahui, terkait Tanah Urug atau Tanah Timbun telah melanggar aturan Undang-undang ESDM seperti termaksud Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 Hal ini, namun hal itu tak berlaku Di Kota Dumai hingga aktifitas tersebut sangatlah tarang-terangan.
Terkait hal itu,Tp. Batubara selaku ketua LSM Forkorindo Riau ikut menyoroti aktifitas ilegal dan menyoroti kinerja pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai yang terkesan main mata tak perduli dampak lingkungan dan lainnya.
“Di minta pihak Dinas ESDM Provinsi Riau,DPRD Kota Dumai dan DLHK Dumai beserta Aparat penegak hukum (APH)turun tangan agar menindaklanjuti perihal sidak lokasi dan mengecek yang beroperasi tentang Izin Galian C atau Tanah Timbun (Urug), yang kian terselubung sangat merajalela beroperasi di kota Dumai, apalagi terkait izin beroperasi nya tentang galian C yang dapat merusak lingkungan hidup, DPRD kan sudah terima anggaran terkait sidak, namun dari analisa kita, DPRD tidak pernah melakukan Sidak, kemana anggaran tersebut?,” ujarnya dengan heran.
“Sementara, kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” paparnya.
sambungnya lagi. “Padahal sudah jelas bahwa tidak ada satu pun pihak pelaku usaha Galian C ini di Kota Dumai mengantongi izin yang lengkap, jikalau galian C ini ilegal, maka otomatis kegiatan yang sedang berlangsung bersentuhan dengan pasal 480 KUHP,”.
“Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,“ tambahnya.
Hingga berita ini di publikasikan, selama dua hari Tim Media menelusuri aktivitas galian C yang di duga kuat tak mengantongi izin melainkan mengunakan jasa oknum Bekingan di lapangan pada saat aktivitas, berjalan, “WOW.. Pantastis Oknum Beckingi Tanah Timbun di bayar per bulan Senilai Rp.169.Juta di duga sangat terselubung yang jadi Perbincangan warung kopi di Kalangan Awak Media kota Dumai, sesuai informasi dari Narasumber lapangan.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), melalui Dirkrimsus Polda Riau bersama polres Dumai dan pihak instansi terkait Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Riau, segera melakukan razia terjun ke lokasi Galian C atau galian Tanah timbunan (Urug), lokasi kecamatan bukit timah dan lokasi jalan Soekarno-Hatta, lokasi jalan tuanku Tambusai atau Perwira di kota Dumai.
peliput:*Tim Media-C45*