Selasa, Juli 1, 2025

Tahapan Pilkada: DIPA 2024 Tetap Dilanjutkan di 2025, Ada Apa dengan KPU Parepare?

Parepare || Daftar Hitam News.Id – Polemik pengelolaan dana hibah KPU Parepare terus berlanjut. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menanggapi kritik dari LSM Pemuda Berkarya (PAKAR) yang menyoroti transparansi pengelolaan anggaran hibah. Menurut Ketua KPU Parepare, pemahaman LSM PAKAR terkait proses pengelolaan dana hibah tidak sepenuhnya tepat, terutama dalam hal perubahan status anggaran dari APBD ke APBN. Minggu, 16 Maret 2025.

* “Anggaran hibah yang dimaksud oleh LSM PAKAR memang berasal dari APBD dan melalui Kesbangpol sebelum dikirim ke rekening KPU. Namun, jika anggaran itu diperuntukkan untuk Pilkada, maka secara otomatis berubah menjadi anggaran APBN sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Ketua KPU Parepare.

Ia merujuk pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu sebagai lembaga hierarkis yang menjalankan perintah dari KPU RI. Dengan demikian, KPU daerah hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, Ketua KPU Parepare juga membantah klaim LSM PAKAR terkait penggunaan dana hibah yang tidak bisa digunakan dalam tahun jamak. Menurutnya, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 166 menyatakan bahwa pendanaan Pilkada berasal dari APBD, tetapi setelah masuk ke KPU, statusnya berubah menjadi APBN. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/PMK.05/2016 dan PMK No. 99/PMK.05/2017.

*”Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa anggaran ini tidak bisa digunakan dalam tahun jamak. Regulasi sudah mengatur mekanismenya. Saat ini, kami juga sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 90 hari, jadi semuanya akan jelas berdasarkan hasil audit,” tegas Ketua KPU Parepare.

LSM PAKAR Tetap Soroti Transparansi dan Keputusan KPU No. 1394 Tahun 2023

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, tetap berpegang pada aturan bahwa penggunaan anggaran hibah harus transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyoroti Keputusan KPU No. 1394 Tahun 2023, yang secara jelas mengatur bahwa anggaran hibah yang masuk ke DIPA KPU hanya berlaku untuk satu tahun anggaran dan tidak bisa digunakan dalam tahun jamak.

* “Setelah dana hibah dari APBD masuk ke KPU, memang statusnya berubah menjadi APBN dan otomatis masuk ke dalam DIPA KPU. Tetapi, DIPA tersebut hanya berlaku untuk satu tahun anggaran, karena sumbernya dari hibah yang tidak bisa digunakan secara multi-years (tahun jamak). Artinya, penggunaan anggaran tahun 2024 harus berakhir pada 31 Desember 2024,” ujar Tenri Wara.

Ia menegaskan bahwa KPU Parepare tidak bisa menggunakan anggaran hibah tahun 2024 untuk kegiatan di tahun 2025. Jika ada kegiatan KPU di tahun 2025, maka harus menggunakan DIPA tahun anggaran 2025, bukan melanjutkan penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya.

Selain itu, LSM PAKAR juga mempertanyakan perbedaan jumlah dana yang dikembalikan oleh KPU Parepare. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan DPRD Parepare, telah disepakati bahwa sisa dana hibah yang harus dikembalikan adalah Rp6,5 miliar, bukan Rp5,4 miliar seperti yang diklaim KPU.

* “Ini bukan soal perbedaan angka yang kecil. Ada selisih Rp1,1 miliar yang harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak agar KPU Parepare menjelaskan dengan transparan, dan jika perlu, dilakukan audit mendalam untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran,” tegas Tenri Wara.

DPRD Parepare: Harus Sesuai Kesepakatan RDP

Ketua DPRD Parepare juga memperkuat pernyataan LSM PAKAR, menegaskan bahwa hasil RDP harus dihormati dan dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

* “Kami sudah menyepakati dalam RDP bahwa dana yang harus dikembalikan adalah Rp6,5 miliar. Jika yang dikembalikan hanya Rp5,4 miliar, maka ada selisih Rp1,1 miliar yang harus dipertanggungjawabkan. Ini harus diaudit dengan jelas,” ujar Ketua DPRD Parepare.

LSM PAKAR: NPHD Tidak Bisa Melewati Tahun Anggaran

Sebagai tanggapan atas pembelaan KPU Parepare terkait kelanjutan penggunaan dana hibah tahun 2024 di tahun 2025, Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, menegaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta aturan lain yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa secara umum, NPHD tidak bisa melewati tahun anggaran, dengan alasan:

1. Asas Tahun Anggaran

Dana hibah yang dianggarkan dalam APBD harus digunakan dalam tahun anggaran yang sama.

Jika hibah tidak terserap atau tidak digunakan, maka harus dikembalikan ke kas daerah dan tidak bisa langsung dilanjutkan ke tahun berikutnya.

2. Pengecualian dalam Kondisi Tertentu

Dalam beberapa kasus, bisa ada hibah multiyears atau hibah yang berkaitan dengan proyek berjangka panjang, tetapi ini harus jelas dalam perencanaan awal dan mendapat persetujuan DPRD.

Jika ada peraturan daerah atau kebijakan khusus yang mengatur, maka bisa ada kemungkinan hibah tetap berlaku meskipun melewati tahun anggaran, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, LSM PAKAR juga menegaskan bahwa dana hibah Pilkada yang diberikan kepada KPU dari APBD tidak otomatis berubah menjadi APBN. Beberapa dasar hukum yang mengatur dana hibah ini, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 298 ayat 5) yang menyatakan bahwa belanja hibah APBD diberikan sesuai kemampuan daerah dan aturan yang berlaku.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 166) yang menegaskan bahwa Pilkada didanai oleh APBD, bukan APBN.

Permendagri No. 41 Tahun 2020 yang mengatur bahwa hibah Pilkada diberikan ke KPU daerah dan penggunaannya harus sesuai dengan NPHD.

* “KPU Parepare tidak bisa secara sepihak memutuskan bahwa anggaran 2024 tetap bisa digunakan pada 2025. Harus ada dasar hukum yang jelas, dan hingga saat ini regulasi yang ada menyatakan bahwa dana hibah tidak bisa digunakan dalam tahun jamak,” tegas Tenri Wara.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dana hibah ini masih terus bergulir, sementara KPU Parepare masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 90 hari.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!