Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

BREAKING NEWS: Enam Jam Diperiksa, Bupati Gowa Dicecar 47 Pertanyaan. Materi Pemeriksaan Diserahkan ke Kuasa Hukum

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Setelah akhirnya memenuhi panggilan terakhir penyidik, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Husniah disebut dicecar 47 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua, sempat Mangkir dan sehari dari panggilan kedua Husniah akhirnya hadir pada panggilan terakhir yang dijadwalkan penyidik.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa), Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan PBG.

Usai menjalani pemeriksaan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bupati Gowa belum terungkap ke publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, ketika ditanya mengenai substansi pemeriksaan, Husniah Talenrang enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

Sikap serupa juga ditunjukkan tim penasihat hukum Bupati Gowa.

Salah seorang kuasa hukum Husniah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memaparkan materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya.

“Terkait materi pertanyaan yang disampaikan ke klien kami, silakan saja ke penyidiknya langsung,” jelas salah satu kuasa hukum Bupati Gowa.

Dengan demikian, hingga pemeriksaan berakhir, 47 pertanyaan yang diajukan penyidik masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang belum dibuka kepada publik.

Dalam memenuhi panggilan penyidik, Husniah Talenrang tampak tidak datang seorang diri. Tiga orang kuasa hukum terlihat mendampingi Bupati Gowa selama proses pemenuhan panggilan pemeriksaan.

Kehadiran tim hukum tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan Bupati Gowa mendapatkan pendampingan hukum secara langsung selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, penyidik memang telah menyatakan bahwa Husniah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, setelah namanya muncul dalam pemeriksaan sejumlah saksi pada perkara dugaan pungli/gratifikasi terkait PBG. Penyidik juga menegaskan bahwa status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat tindak pidana.

Enam jam pemeriksaan dan 47 pertanyaan menjadi catatan penting dalam perkembangan perkara PBG di Kabupaten Gowa.

Namun, substansi jawaban Bupati Gowa belum diketahui karena pihak Husniah maupun kuasa hukumnya memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan dan menyerahkannya kepada penyidik.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Unit Tipikor Polresta Gowa.

Apakah keterangan Bupati Gowa akan memperkuat konstruksi perkara yang telah menjerat Kadis Perkimtan sebagai tersangka, atau justru membuka fakta baru dalam penyidikan PBG?

Jawabannya masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Hingga berita Ini di Publikasikan media ini belum mendapatkan keterangan dari penyidik Polresta Gowa.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!