Gowa || Daftar Hitam News.Id — Proses politik di DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak krusial. Setelah melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus), Rapat Paripurna Penetapan Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa resmi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Bamus yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR).
Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 000.1.5/631/DPRD tertanggal 10 Agustus 2026, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, turut diundang secara resmi untuk menghadiri rapat paripurna sebagai Kepala Daerah.
Menurut HAR, kehadiran Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional yang memberikan ruang kepada kepala daerah untuk menyampaikan sikapnya di hadapan forum resmi DPRD.
“Tadi saya memimpin rapat Badan Musyawarah dan telah ditetapkan jadwal Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA. Bupati Gowa diundang selaku Kepala Daerah untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka penetapan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa,” tegas HAR.
Ia menjelaskan, tata tertib DPRD tetap menjamin hak Bupati untuk memberikan penjelasan dalam forum tersebut.
“Dalam tata acara, Bupati masih diberikan kesempatan menyampaikan pendapat setelah seluruh fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhirnya,” tambahnya.
Paripurna ini menjadi momentum penting karena merupakan tahapan penentu dalam proses penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, yang sebelumnya bergulir melalui serangkaian rapat, pembahasan, hingga penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Seluruh fraksi DPRD dijadwalkan menyampaikan pandangan resminya sebelum Bupati diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, DPRD akan memasuki agenda pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan publik kini tertuju pada sikap Bupati Husniah Talenrang. Kehadiran maupun penjelasan yang akan disampaikan di hadapan anggota DPRD diperkirakan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam dinamika hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa.
Paripurna 12 Agustus mendatang bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum resmi yang akan menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD.
Daftar Hitam News.Id akan mengawal jalannya rapat paripurna tersebut serta menyajikan perkembangan secara komprehensif berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















