Sabtu, Mei 9, 2026

Kesaksian Mulai Saling Bertabrakan,Kejati diduga Kantongi Titik Rawan Kasus Nenas Rp.60 Milyar 

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar TA 2024 di Sulawesi Selatan mulai memasuki fase paling krusial.
Benturan keterangan antara Bahtiar Baharuddin dan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel kini menjadi perhatian serius penyidik Kejati Sulsel.
Beberapa Eks pimpinan DPRD Provinsi Sulsel, termasuk Andi Ina Kartika Sari dan sejumlah mantan anggota lainnya, sebelumnya menyatakan bahwa proyek pengadaan bibit nanas tersebut tidak pernah dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel. Sabtu, 9 Mei 2026.

Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembahasan resmi terkait penganggaran proyek Rp60 miliar tersebut, baik di tingkat Banggar, Komisi maupun Paripurna.

Namun pernyataan itu justru dibantah langsung oleh Bahtiar Baharuddin saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Bahtiar yang kini telah berstatus tersangka menegaskan bahwa anggaran proyek bibit nanas tersebut berjalan melalui mekanisme resmi pemerintahan dan dibahas bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses penganggaran APBD 2024.

“Ini jelas melalui mekanisme. Dibahas di DPRD Provinsi Sulsel,” tegas Bahtiar usai pemeriksaan.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini dinilai menjadi titik penting dalam penyidikan.Pengamat hukum menilai, dalam perkara korupsi, benturan kesaksian seperti ini biasanya menjadi pintu masuk penyidik untuk menguji siapa yang memberikan keterangan sesuai fakta dan siapa yang diduga mulai berupaya melepaskan tanggung jawab.

Pemanggilan berulang terhadap sejumlah pihak juga memunculkan dugaan kuat bahwa penyidik telah mengantongi dokumen administrasi dan jejak penganggaran yang kini digunakan untuk menguji silang seluruh keterangan.

Publik kini mempertanyakan satu hal paling mendasar:

  • jika proyek tersebut benar tidak pernah dibahas di Banggar, bagaimana DPA Rp60 miliar bisa terbit, disahkan hingga anggaran dicairkan?
  • Sebaliknya, jika mekanisme pembahasan memang pernah dilakukan seperti yang disampaikan Bahtiar Baharuddin, mengapa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel justru membantah adanya pembahasan tersebut?

LSM PAKAR menilai situasi ini berpotensi serius bagi pihak yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

“Dalam kasus korupsi, dokumen administrasi negara biasanya menjadi alat paling kuat untuk menguji kebenaran kesaksian. SIPD, notulen Banggar, DPA hingga SP2D akan berbicara sendiri,” ujar salah satu aktivis LSM PAKAR.

Sorotan kini mulai mengarah pada:

  1. Notulen Banggar DPRD Sulsel
  2. Jejak pembahasan dalam SIPD
  3. Dokumen persetujuan APBD
  4. DPA kegiatan
  5. Proses penerbitan SP2D dan pencairan anggaran

LSM PAKAR juga mendesak Kejati Sulsel segera melakukan konfrontir terbuka terhadap pihak-pihak yang keterangannya saling bertabrakan agar publik tidak terus disuguhi polemik saling bantah.

Kasus ini dinilai mulai bergeser dari sekadar dugaan korupsi pengadaan menjadi dugaan permainan anggaran terstruktur yang melibatkan proses pengambilan keputusan di tingkat tinggi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Sumber Berita :LSM PAKAR

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!