Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR menyoroti keras pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare terkait anggaran makan dan minum Pemerintah Kota Parepare tahun 2026 sebesar Rp7,2 miliar yang disebut sebagai bagian dari “efisiensi” dan “penataan tata kelola”.
Menurut PAKAR, penjelasan tersebut justru menimbulkan kontradiksi serius apabila dibandingkan dengan kebijakan pada era kepemimpinan Wali Kota Parepare sebelumnya, Taufan Pawe.
Ketua LSM PAKAR menilai, publik perlu melihat perbandingan secara utuh agar dapat menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar efisien atau justru memperlihatkan pergeseran orientasi penggunaan anggaran.
PAKAR mengungkapkan, pada tahun 2017 di era Wali Kota Taufan Pawe, Pemerintah Kota Parepare mengalokasikan sekitar Rp14 miliar untuk uang makan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggaran tersebut diberikan langsung kepada ASN melalui transfer rekening dengan nominal sekitar Rp750 ribu per bulan dan dikontrol melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint).
Skema itu dinilai memiliki penerima manfaat yang jelas karena menyentuh seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Sementara pada tahun 2026, anggaran sebesar Rp7,2 miliar justru disebut Sekda hanya diperuntukkan bagi konsumsi rapat resmi pemerintahan dan jamuan tamu Pemkot Parepare.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Dulu Rp14 miliar dinikmati seluruh ASN dengan sistem kontrol absensi. Sekarang Rp7,2 miliar hanya untuk jamuan tamu dan rapat resmi yang penerimanya sangat terbatas, tetapi disebut efisiensi,” kritik LSM PAKAR.
PAKAR juga menyoroti perbandingan nilai riil anggaran jika disesuaikan dengan inflasi.
Menurut perhitungan lembaga tersebut, nilai Rp7,2 miliar pada tahun 2026 apabila dikonversi ke nilai tahun 2017 setara sekitar Rp5,7 hingga Rp6 miliar.
Artinya, anggaran konsumsi rapat dan jamuan tamu saat ini mencapai hampir 40 persen dari total anggaran uang makan seluruh ASN pada era Taufan Pawe.
“Kalau dihitung secara riil, penggunaan anggaran makan minum di era Taufan Pawe menyasar seluruh ASN. Sedangkan saat ini hanya untuk kegiatan rapat dan jamuan tamu. Di sinilah publik melihat adanya ketimpangan orientasi anggaran,” ujar PAKAR.
LSM PAKAR juga mengingatkan kembali pernyataan Taufan Pawe pada tahun 2023 yang pernah memperingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak sembarangan menganggarkan belanja makan dan minum.
“Jangan semena-mena menganggarkan makan minum.”
Pernyataan tersebut dinilai relevan dengan kondisi saat ini, terutama ketika pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi belanja daerah.
PAKAR menilai, peringatan itu seolah diabaikan apabila anggaran konsumsi rapat justru mencapai miliaran rupiah di tengah tuntutan penghematan.
Berdasarkan penjelasan Sekda di sejumlah media, anggaran Rp7,2 miliar tersebut dipusatkan pada Bagian Umum Setdako untuk kebutuhan jamuan tamu dan rapat resmi Pemerintah Kota Parepare.
Jika dihitung rata-rata, anggaran itu setara sekitar Rp600 juta per bulan atau berkisar Rp19 hingga Rp20 juta per hari.
Angka tersebut dinilai terlalu besar apabila hanya digunakan untuk konsumsi rapat dan jamuan tamu.
“Publik tentu bertanya, seberapa banyak rapat dan tamu resmi sehingga setiap hari bisa menghabiskan hampir Rp20 juta hanya untuk makan dan minum,” tegas PAKAR.
LSM PAKAR mendesak Pemerintah Kota Parepare membuka seluruh rincian penggunaan anggaran tersebut kepada publik guna menghindari kecurigaan adanya pemborosan maupun potensi penyimpangan.
PAKAR meminta pemerintah menjelaskan secara rinci:
- jumlah kegiatan rapat yang dibiayai
- standar harga konsumsi
- daftar penerima fasilitas
- mekanisme pengadaan katering,l
- serta sistem pengawasan anggaran.
Menurut PAKAR, tanpa transparansi dan audit terbuka, klaim efisiensi hanya akan menjadi jargon administratif yang sulit dipercaya masyarakat.
“Efisiensi bukan sekadar memusatkan anggaran dalam satu pintu. Efisiensi harus dibuktikan dengan pengurangan beban belanja dan manfaat yang jelas bagi masyarakat maupun ASN,” tutup PAKAR.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita :LSM PAKAR
