Senin, Juni 22, 2026

Tak Berhenti di Satu Tersangka, Pengusutan Dugaan Gratifikasi PBG Gowa Mulai Menyasar Lingkaran Lain

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa terus berkembang. Setelah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka, kini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa mulai memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan terbaru terlihat pada Senin (22/6/2026), ketika Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Gowa, Ardiansyah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WITA dan baru meninggalkan ruang penyidik pada pukul 16.41 WITA. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu menandakan penyidik tengah mendalami berbagai informasi yang dianggap penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Usai menjalani pemeriksaan, Ardiansyah terlihat keluar dari Gedung Reskrim Polres Gowa dan langsung menuju kendaraan pribadinya tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa menambah daftar pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Langkah penyidik memanggil sejumlah saksi dari berbagai kalangan dinilai sebagai upaya untuk mengurai seluruh mata rantai proses penerbitan PBG yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik pungli dan gratifikasi.

Sejumlah pengamat menilai, apabila penyidik konsisten menelusuri aliran informasi, komunikasi, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan berkembang lebih luas dari yang selama ini diketahui publik.

Kasus dugaan gratifikasi dan pungli PBG ini telah menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan di Kabupaten Gowa dalam beberapa pekan terakhir. Selain menyeret pejabat aktif sebagai tersangka, perkara ini juga dinilai membuka ruang evaluasi terhadap sistem pelayanan perizinan yang selama ini berjalan.

Masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap langkah lanjutan penyidik. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar bagaimana modus dugaan praktik tersebut berlangsung, tetapi juga siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau turut menikmati keuntungan dari proses yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Pengembangan perkara yang dilakukan Tipikor Polres Gowa diharapkan tidak berhenti pada satu nama semata. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dengan semakin banyaknya pihak yang diperiksa, kasus ini diperkirakan masih akan memasuki babak-babak baru. Tidak menutup kemungkinan penyidik kembali memanggil saksi lain guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini menjadi sorotan masyarakat Gowa.

Plt Kasatreskrim Polres Gowa yang di konfirmasi oleh beberapa awak media, Membenarkan terkait Pemeriksaan Kadin Tersebut, Soal apakah ada keterlibatan dalam perkara yang menjerat Kadis Perkimtan kita tunggu hasil kerja para penyidik.”Jelas Iptu.Arman ini saat di konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan pungli dan gratifikasi penerbitan PBG tersebut.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!