Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img

Dari Sorotan Media Sosial ke Proses Hukum, Ernawati Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru.

Satreskrim Polresta Gowa resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ernawati sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1282/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditujukan kepada pelapor, Firman.

Kanit Resmob Polresta Gowa, IPDA A. Muhammad Alfian, menyampaikan bahwa perubahan status Ernawati dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, telah terpenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah. Status Sdri. Ernawati yang semula diperiksa sebagai saksi dialihkan menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan,” ujar Alfian.

Perkara yang Sebelumnya Menjadi Perhatian Publik

Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah berkembang di ruang media sosial.

Namun, proses hukum kini memasuki ranah penyidikan. Karena itu, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ando & Partner, mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang dinilai telah memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan kliennya.

Menurut kuasa hukum, proses pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari sejumlah dinamika, termasuk pemeriksaan terhadap saksi yang disebut berada di lokasi kejadian.

Kuasa hukum menyebut saksi tersebut sempat dipersoalkan keterangannya oleh pihak terlapor. Namun, saksi tetap mempertahankan keterangan yang diberikan kepada penyidik.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan upaya untuk memengaruhi keterangan saksi. Meski demikian, seluruh informasi tersebut tetap menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.

Dengan ditetapkannya Ernawati sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, perkara ini kini memasuki tahapan yang lebih serius.

Kuasa hukum pelapor menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik.

Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Ahmad Ando menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang telah memproses perkara ini secara profesional. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” ujar Ando.

Ahmad Ando juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan tindak pidana agar menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi apabila memiliki bukti serta dasar yang cukup.

Menurutnya, proses hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa membedakan latar belakang.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana agar tidak takut melapor. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, sampaikan melalui mekanisme hukum. Equality before the law, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dengan perubahan status tersebut, Ernawati kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Gowa.

Meski demikian, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses pembuktian selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara ini berujung di hadapan hukum.

Dari sorotan media sosial, kini perkara tersebut resmi memasuki arena hukum.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!