MASAMBA || Daftar Hitam News.Id —Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh harapan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba. Sebanyak 341 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026, dan lima di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan remisi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Rutan Kelas IIB Masamba. Kegiatan dipimpin Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal dari Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, serta sejumlah undangan.
Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat. Para tamu terlebih dahulu disambut penampilan Tari Empat Etnis yang dibawakan warga binaan perempuan. Penampilan tersebut menjadi bagian dari program pembinaan sekaligus menggambarkan keberagaman budaya yang ada di Sulawesi Selatan.
Kepala Rutan Masamba dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan terkait kondisi rutan, pelaksanaan program pembinaan, serta pemenuhan hak warga binaan, termasuk pemberian remisi dan program integrasi.
Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 dibacakan Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Sukrillah.
Suasana semakin semarak dengan penampilan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) yang diperagakan warga binaan sebagai perwakilan penerima remisi.
Secara simbolis, Kepala Rutan Masamba menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Bupati Luwu Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Berdasarkan keputusan yang dibacakan, 341 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dengan rincian:
- 60 orang menerima remisi 1 bulan.
- 97 orang menerima remisi 2 bulan.
- 116 orang menerima remisi 3 bulan.
- 45 orang menerima remisi 4 bulan.
- 22 orang menerima remisi 5 bulan.
- 1 orang menerima remisi 6 bulan.
Dari total tersebut, lima narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas karena masa pidananya berakhir bertepatan dengan pemberian remisi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Luwu Utara membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati ketentuan yang berlaku, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Bagi lima narapidana yang langsung bebas, pemberian RU II menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.
Kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Masamba berlangsung tertib, aman dan lancar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang























