Senin, September 16, 2024

Akhirnya Penginapan Satu Ini Resmi Disegel Oleh Satpol-PP. “Ini Pelanggaran nya”

Makassar || Daftar Hitam News. Id– Akhirnya  Penginapan Bali Yang Santer Berita nya  Beberapa hari ini Viral di beberapa Media online, di sinyalir dijadikan sarang Prostitusi di Segel oleh  satpol-PP Rabu 7 Mei 2023.

Penegak Peraturan Daerah Kota Makassar patut di apresiasi atas tegak lurus, tak pandang bulu dan menepati janji yang diucap beberapa hari lalu bahwa jika terbukti langgar Perda, Penginapan Bali Akan Disegel

Penegak Perda tersebut tidak lain iyalah Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Iksan NS, dirinya telah membuktikan fungsinya kepada awak media.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pemilik usaha Penginapan Bali di ruangan Kasi Penegak Perda Muhammad Muflih. S, SOS selaku penyidik Satpol-PP Makassar pada hari Selasa (06/06/2023)

 

Penegak Peraturan Daerah Kota Makassar patut di apresiasi atas tegak lurus, tak pandang bulu dan menepati janji yang diucap beberapa hari lalu bahwa jika terbukti langgar Perda, Penginapan Bali Akan Disegel

Pada saat itu, pemilik penginapan bali menghadiri surat pemanggilan yang dilayangkan dan ia hanya membawa dokumen ijin usaha dari Kementrian Perdagangan RI

Setelah mengetahui dokumen perijinan yang dimiliki tidak lengkap maka Kasatpol -PP Iksan NS memerintahkan tim Satpol untuk melakukan penyegelan, sesuai dengan statementnya beberapa hari lalu.

Ikhsan NS selaku Kasatpol-PP Makassar akan menutup Penginapan Bali jika terbukti melanggar Perda “Ok sesuai yang saya bilang dinda kalau ada bukti melanggar perda kami tindak tegas” tegasnya, Rabu (07/06).

Adapun Dokumen yang harus dimiliki pengusaha penginapan atau wisma

1) NPWP, merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk yang skala UKM. NPWP menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang diperlukan

2) NIB, merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala usahanya mikro, kecil, maupun menengah, apalagi besar. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha, karena dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

3) K3L, Untuk beberapa jenis bisnis penginapan dan hotel, terutama yang tingkat resikonya rendah, dalam mengoperasionalkan bisnisnya wajib menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di suatu tempat kerja sudah memadai. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online melalui website Kementerian PerdagangaNPWP https://simpktn.kemendag.go.id/

4) KTP Kartu Tanda Penduduk atau akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila telah terjadi berubah NPWP.

5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

6) Sertifikat Laik, Setiap usaha di sektor pariwisata harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen ini menerangkan bahwa akomodasi berupa penginapan atau hotel tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.

Karena dari sekian Point diatas, ada beberapa yang Pemilik/Owner Penginapan Bali tidak mampu menunjukkan di hadapan penyidik Penegak Perda Muhammad Muflih. S, SOS, Sehingga Tindakan Penyegelan pun dilakukan Oleh Kasatpol-PP Makassar Hingga Dokumen yang menjadi Syarat Untuk Melakukan Bisnis Dibidang Ini. “jelas Kasatpol-PP Ini.

LP; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!